Masa Kerja Kurang dari Setahun dan Pekerja Lepas Wajib Dapat THR, Begini Perhitungannya! 

Freelancer juga berhak mendapatkan THR, lho!

Jakarta, IDN Times - Bagi karyawan yang masa kerja kurang dari satu tahun, menjelang bulan Ramadan selalu diliputi harap-harap cemas terkait apakah perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)? 

Tak perlu khawatir, sebab Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan. Menurut dia THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

"THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 kali dalam 1 tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Hanif dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (17/5).

1. THR wajib diberikan kepada karyawan 

Masa Kerja Kurang dari Setahun dan Pekerja Lepas Wajib Dapat THR, Begini Perhitungannya!  IDN Times/Linda Juliawanti

Hanif mengatakan THR wajib diberikan pengusaha bagi pekerja sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Pemberian THR Keagamaan tersebut, diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, maupun pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata dia. 

Baca juga: 7 Keutamaan Bulan Suci Ramadan yang Bikin Kamu Nyesel Kalau Dilewatin

2. Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun mendapat THR 1 bulan upah

Masa Kerja Kurang dari Setahun dan Pekerja Lepas Wajib Dapat THR, Begini Perhitungannya!  Ilustrasi oleh Rappler Indonesia

Hanif, dalam keterangannya, juga merincikan besaran THR Keagamaan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan maupun kurang dari 12 bulan.

"Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah," jelas Hanif.

3. Perhitungan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Masa Kerja Kurang dari Setahun dan Pekerja Lepas Wajib Dapat THR, Begini Perhitungannya!  osumthemes.com

Sementara, ujar Hanif, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan X 1 bulan upah.

Artinya, jika upahmu sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta, yakni Rp3.648.035 dengan masa kerja 6 bulan, maka kamu akan mendapatkan THR sebesar: Rp1,824,017. 

4. Freelancer juga akan mendapatkan THR, begini perhitungannya

Masa Kerja Kurang dari Setahun dan Pekerja Lepas Wajib Dapat THR, Begini Perhitungannya!  cartoonnetworkvideo.org

Adapun bagi pekerja harian lepas alias freelancer yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan sesuai dengan dalam perjanjian tersebut," tutup Hanif. 

Semangat berpuasa! 

Baca juga: Ini Cara Mudah Khatam Alquran Selama Ramadan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya