Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg, Mendagri: Bagus!

Harusnya sih jangan ya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan wacana soal larangan mantan narapidana menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019. 

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, larangan tersebut sedang dimasukkan dalam draft Peraturan KPU soal pencalonan legislatif, yang mengatur soal larangan mantan narapidana korupsi untuk maju pada pemilihan legislatif.

"Di dalam draft kita, mantan narapidana korupsi tidak diperbolehkan untuk bisa mendaftar calon legislatif. Tapi kalau tersangka masih bisa karena kalau cuma tersangka artinya belum inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Arief di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

1. Berkaca pada Pilkada 2018

Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg, Mendagri: Bagus!Rappler/Eko Widianto

Arief mengatakan rencana larangan mantan napi daftar caleg ini dilakukan setelah berkaca pada Pilkada serentak 2018, di mana beberapa calon kepala daerah petahana tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sebetulnya itu merespon apa yang berkembang saat pencalonan Pilkada.  Beberapa calon ditetapkan jadi tersangka karena dugaan korupsi. Maka dalam Pileg kita akan sertakan itu, caleg itu tidak pernah bersentuhan dengan tipikor makanya kita masukan syarat itu dalam pembahasan," kata Arief.

Baca juga: Korupsi 'Berjamaah', Setiap Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300 juta

2. Meski hanya sedikit calon terjaring OTT, tapi berdampak besar

Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg, Mendagri: Bagus!IDN Times/Sukma Shakti

Arief mengakui angka calon yang tertangkap tangan KPK memang terhitung sedikit dari jumlah peserta seluruhnya. Namun, hal tersebut berdampak besar, terutama menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu sehingga perlu diatur agar hal serupa tidak terjadi.

"Di Pilkada 2018 kalau diukur yang terkena OTT tidak sampai satu persen. Ada 571 paslon, artinya ada 1.140 orang. Tapi hanya 8 saja yang jadi tersangka, itu kecil sekali. Tapi ini bisa mempengaruhi begitu banyak orang, kepercayaan orang kepada penyelenggara pemilu, hal-hal yang memiliki dampak besar ini jadi hal yg perlu diatur untuk mencegah dampak luas tidak terjadi," ungkapnya.

3. Mendagri dukung aturan itu

Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg, Mendagri: Bagus!IDN Times/Linda Juliawanti

Usulan tersebut nyatanya mendapat dukungan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia mendukung larangan mantan napi jadi caleg selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang.

"Gak masalah malah akan bagus. Yang penting kan sekarang PKPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di undang-undang. Karena PKPU itu dasarnya adalah penjabaran dari undang-undang yang secara detail belum diatur di sana," kata dia saat ditemui di Jakarta.

4. Masih terus digodok

Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg, Mendagri: Bagus!IDN Times/Sukma Shakti

Meski demikian, aturan terkait larangan mantan napi korupsi mendaftar caleg masih terus digodok oleh KPU. Masih banyak tahapan yang membuat aturan ini berlaku.

"Ini masih dalam pembahasan usulannya, setelah diajukan dalam rapat konsultasi kemudian nanti akan kita bicarakan dalam uji publik dengan kelompok masyarakat. Kita lihat nanti respons-nya mereka gimana," kata Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan sekalipun aturan ini nantinya tidak disetujui, tapi dirinya memastikan bahwa PKPU yang disahkan nanti akan tetap dinamis.

"Saya termasuk yg selalu memahami bahwa regulasi tidak akan sempurna. Maka harus dinamis," tandasnya.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Mendagri Minta Zumi Zola Kooperatif

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya