Main-main dengan Duit Kampanye, Ini Ancamannya!

Rekening pasangan calon akan terus dipantau selama kampanye

Jakarta, IDN Times - Peserta Pilkada Serentak 2018 wajib menyerahkan data dana kampanye kepada Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu), Rabu (14/2) besok. 

Hal ini berguna untuk meminimalisir dugaan pelanggaraan yang dilakukan pasangan calon, terutama soal adanya money politic hingga pencucian uang saat tahapan kampanye.

1. Rekening paslon dan parpol akan dipantau

Main-main dengan Duit Kampanye, Ini Ancamannya!IDN Times/Sukma Shakti

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan setiap rekening yang ada kaitannya dengan kampanye akan diawasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), baik dengan ataupun tanpa permintaan dari Bawaslu.

"Rekening paslon (pasangan calon), rekening khusus dana kampanye, rekening parpol (partai politik), rekening pengusung dan timses (tim sukses), akan dipantau," kata dia di Gedung PPATK, Selasa (13/2). 

Tak hanya pasangan calon, partai juga wajib melaporkan pengeluaran selama kampanye, baik berupa uang maupun barang dan jasa.

"Setiap partai pun wajib melaporkan sumbangan, tidak hanya uang tapi dalam bentuk barang atau iklan atau service lainnya," ucapnya.

Menurutnya, mekanisme dan input kerja Bawaslu akan mengadopsi standar operasi intelijen. Artinya, pihaknya tak hanya memeriksa satu rekening, tapi semuanya.

"Kita tidak akan baca satu rekening tapi semua rekening, termasuk keluarga apakah itu anak, istri, rekening partai pengusung, itu akan kita lihat, karena concern kita adalah penggunaan dana yang melanggaran peraturan," ujarnya.

Baca juga: Komnas Ham Bentuk Tim Pemantau Pilkada, 8 Daerah Diawasi

2. Peserta Pilkada yang terbukti melanggar dapat didiskualifikasi

Main-main dengan Duit Kampanye, Ini Ancamannya!IDN Times/Sukma Shakti

Fritz mengungkapkan apabila pasangan calon terbukti tidak melaporkan dana kampanye dan adanya sumber yang tidak jelas, maka mereka bisa didiskualifikasi.

"Apabila ada sumbangan dari hasil kejahatan, hasil dari korupsi, kemudian dari sebuah sumber sumber yang tidak jelas. Apabila tidak ada keterangan dari para pemberinya, apabila itu dapat diduga itu dapat didiskualifikasi oleh KPU, tentu atas rekomendasi dan penelitian yang dilakukan Bawaslu," ucap Fritz.

3. Terancam pasal TPPU

Main-main dengan Duit Kampanye, Ini Ancamannya!IDN Times/Sakti

Frizt juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan kedepannya pasangan calon yang terbukti bermain-main dengan uang kampanye akan dikenakan pidana umum, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jika pada pengembangan kasus kita temukan ketidakwajaran di luar sumbangan, bahwa setiap calon yang mempergunakan dana-dana seperti itu dia tidak hanya kena UU Pemilihan tapi juga kena tindak pidana pencucian uang apabila tidak dilaporkan dan apabila sumber sumber dananya tidak jelas," katanya.

Frizt mengatakan hal ini akan menjadi concern kepala daerah untuk berhati hati terhadap dana yang digunakan selama kampanye. Sebab mungkin sekali selama ini calon kepala daerah hanya fokus pada rekening khusus dana kampanye maupun rekening lain.

Peraturan ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal 76 ayat 1 sampai 5, yang berisi.

(1) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan;
d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

(2) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.

(3) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan.

(4) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi itu sebenarnya adalah sebuah pagar yang diberikan UU. Agar setiap para calon kepala daerah itu mendapatkan sumber dana dari sumber yang jelas, sah dan dapat di audit. Tujuan kita bersama untuk menjdapatkan calon kepala daerah yang berintegritas dan kita nikmati bersama-sama," tandasnya.

Baca juga: Inilah Batasan Dana dan Aturan Kampanye Pilkada Jatim 2018

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya