Lolos Gugatan di PTUN Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini 5 Fakta PKPI

Pilpres 2019 makin rame

Jakarta, IDN Times - Partai peserta Pemilu 2019 bertambah satu lagi, setelah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan lolos oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca-putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua Majelis Hakim PTUN Nasrifal saat membacakan putusan, memerintahkan Bawaslu sebagai tergugat untuk segera menerbitkan surat keputusan PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Artinya, secara resmi PKPI akan menjadi peserta pemilu 2019.

Berikut fakta-fakta terkait PKPI:

1. Berdiri setelah Orde Baru tumbang

Lolos Gugatan di PTUN Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini 5 Fakta PKPIsenayanpost.com

PKPI lahir dengan nama Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan dideklarasikan di Jakarta pada 15 Januari 1999. PKP langsung dinyatakan lolos dalam Pemilu Legislatif 1999. 

Namun, partai ini hanya mendapatkan perolehan suara 1.01 persen, sehingga tidak cukup untuk memenuhi syarat maju dalam pemilu berikutnya. Akhirnya, pengurus inti PKP memutuskan untuk membentuk partai baru dengan nama PKPI di bawah pimpinan Edi Sudradjat. 

2. Partai pecahan Golkar

Lolos Gugatan di PTUN Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini 5 Fakta PKPIkantorberitapemilu.com

Melansir dari website resminya, PKP semula didirikan sebagai buntut dari perselisihan internal Golkar sejak Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar pada 1998. Pada masa itu, kubu Jenderal (Purn) Edi Sudradjat (almarhum), menganggap Golkar di bawah pimpinan Akbar Tandjung kurang aspiratif dan kurang reformis.

Edi dan kawan-kawan juga menganggap Golkar tidak konsisten dalam mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, setelah mencabut Ketetapan (Tap) No IV/MPR/1983 tentang Referendum yang berfungsi mengamankan dasar negara tersebut. Dari situlah, Edi membentuk PKP hingga menjadi PKPI dan  sebagai ketua umumnya.

Baca juga: Pilpres 2019: Ini Perbedaan Hak Partai Peserta Pemilu 2014 dan Partai Baru

3. Sejumlah tokoh ternama di balik PKPI

Lolos Gugatan di PTUN Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini 5 Fakta PKPIbatamnews.co.id

Sebagai partai yang telah berdiri hampir 20 tahun, PKPI mempunyai tokoh-tokoh ternama yang turut membesarkan. Selain Edi Sudrajat, ada juga Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno yang turut bergabung dalam partai ini.

Selama berdiri, PKPI telah berganti kepemimpinan empat kali dan satu kali ketua umum dijabat olah pelaksana tugas (Plt). Partai ini juga kerap mengalami naik-turun dan tidak sebesar partai-partai yang lahir dari rahim prajurit seperti Demokrat, Gerindra, dan Hanura.

Adapun keempat ketua umumnya adalah Edi Sudrajat (1999-2006), Meutia Hatta (2008-2010), Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (2010-2015), dan Isran Noor yang menjabat sebagai pelaksana tugas selama dua tahun, 2015-2016. 

Saat ini, PKPI dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono yang terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum pada 27 Agustus 2016.

4. Bertekad memperjuangkan keadilan dan kedaulatan rakyat

Lolos Gugatan di PTUN Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini 5 Fakta PKPItajuktimur.com

Seperti partai politik lainnya, PKPI juga mempunyai tekad mulia demi kemajuan bangsa dan negara. Sesuai fungsinya, partai ini juga mempunyai program memperjuangkan keadilan dan kedaulatan rakyat yang berdasarkan persatuan. 

Selain membina dan membangun kesadaran dan pengetahuan rakyat tentang hak dan tanggung jawab, PKPI juga menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat, serta mempertahankan dan membina tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

5. Sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019

Lolos Gugatan di PTUN Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini 5 Fakta PKPIantaranews.com

PKPI sebelumnya sempat memperoleh status Tidak Memenuhi Syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon peserta Pemilu 2019. 

PKPI dianggap tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di kabupatena atau kota di tiga provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setelah mengajukan gugatan ke Bawaslu, PKPI tetap dinyatakan tak memenuhi syarat.

Baca juga: Bawaslu Putuskan PKPI Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu

Topik:

Berita Terkini Lainnya