KPU Tak Menutup Mata Soal Temuan Kesalahan Pemilu Disebabkan Penyelenggara

Sejumlah undang-undang sudah diperbarui

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menutup mata mengenai salah satu penyebab kesalahan Pemilu adalah penyelenggara. 

Hal ini menanggapi ucapan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Tito Karnavian yang mengutip sebuah survei yang menyatakan permasalahan pemilihan umum 70 persen berada di tangan penyelenggara. 

1. Meski tak menutup mata, KPU pertanyakan angka 70 persen yang disandingkan padanya

IDN Times/Sukma Shakti

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu menghadapi permasalahan. Dia juga tak menampik bahwa penyelenggara menjadi satu penyebabnya.

"Banyak faktor yang kemudian menyebabkan ada persoalan dalam Pemilu dan Pilkada. Kalau ada kesalahan dari kami (selaku penyelenggara) memang iya, kami gak menutup mata. Tapi 70 persen angka dari mana itu? Tentu harus didalami lagi," ujar Ilham saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). 

2. Ketidakpuasan calon yang kalah tak bisa dimasukkan sebagai kesalahan penyelenggaraan

IDN Times/Sukma Shakti

Ilham menyampaikan tidak semua permasalahan dalam Pemilu menjadi bentuk kesalahan. Sebab, sejauh ini pihaknya telah melakukan yang terbaik agar proses pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik.

"Ketidakpuasan calon yang kalah terhadap kinerja kita apakah itu diitung sebagai bagian kesalahan penyelenggara? Padahal kami sudah melakukan sesuai prosedur perundang-undangan," ucapnya.

"Kecuali memang ada putusan-putusan secara hukum terbukti kami dari penyelenggara melakukan kecurangan atau melakukan hal-hal yang menyebabkan potensi konflik lalu Pilkada atau Pemilu tersebut bisa dianggap gagal. Nah itu yang harus dicek kembali. Apa parameternya 70 persen gagalnya pemilu adalah penyelenggara tersebut," lanjutnya.

3. Sejumlah undang-undang sudah diperbarui

IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, Ilham memastikan akan berupaya lebih maksimal agar kesalahan diminimalisir. Misalnya, pada penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, sejumlah aturan telah diperbarui.

"Misalnya undang-undang soal TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu sudah ada perubahan, kita jika sudah ada penyelenggara di petugas TPS atau PTK itu dua periode udah gak boleh, dievaluasi itu. Nantinya petugas-petugas TPS anak-anak muda, itu kemudian nanti akan kita coba berusaha memperbaiki itu," jelas dia. 

4. KPU luar negeri belajar dari Indonesia

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan bahwa KPU RI sudah melakukan yang terbaik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Bahkan pihaknya sudah bersinegri dengan 11 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbaik di Indonesia untuk mendidik mahasiswa paham Pemilu.

"Di tempat kita untuk mengelola tata Pemilu dilakukan pendidikan formal di kampus terbaik. Kalau di luar negeri gak ada," ujar Arief dalam sambutannya di penandatanganan MoU dengan Universitas Sumatera Utara (USU) tentang pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), Selasa (27/3). 

Arief melanjutkan, Indonesia akan menjadi kiblat bagi orang-orang dunia yang ingin tahu tata kelola Pemilu. 

"Saya pikir sinergi kita berdampak baik. Ini kelihatan dalam acara Pemilu sudah banyak negara yang mau dan bersedia belajar di Indonesia. Bahkan, tahun 2016 kita jadi tuan rumah pertemuan KPU dan pemerhati Pemilu se-dunia. Amerika, Arab, dan sejumlah beberapa daerah hadir," tandasnya.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya