KPK Tunggu Setya Novanto Serahkan Diri Malam Ini

Tidak datang langsung DPO

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyayangkan hilangnya tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov). 

"Anda kan sudah menyaksikan tadi malam. Kami sampai begadang hingga pagi, tapi hasilnya juga sudah anda saksikan (nihil)," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (16/11). 

Sampai saat ini, Agus mengatakan dirinya belum melihat hasil penggeledahan di rumah Setnov yang dilakukan semalam. Mengingat, hingga saat ini masih terus diteliti. 

"Kami selaku pimpinan, terus melakukan memonitor. Karena hal tersebut ditampilkan secara langsung di ruangan KPK," ungkapnya.

Baca juga: Fahri Hamzah: Setya Novanto Ada di Jakarta

KPK Tunggu Setya Novanto Serahkan Diri Malam IniIDN Times/Linda Juliawanti

KPK, lanjut Agus, akan melakukan evaluasi. Pihaknya juga telah meminta bantuan aparat kepolisian untuk turut mencari Setya Novanto.

"Kita evaluasi kelemahannya dimana dan kita juga akan bekerjasama dengan kepolisian terhadap yang bersangkutan. Tapi poin yang paling penting adalah, kami sarankan agar secara sukarela ke KPK," ujarnya.

Agus menyampaikan juga belum mengetahui kapan pihaknya akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.  

"DPO-nya sedang kami diskusikan, mudah-mudahan bisa dikeluarkan dalam waktu dekat," kata dia.

KPK Tunggu Setya Novanto Serahkan Diri Malam IniIDN Times/Linda Juliawanti

Senada dengan Agus, Juru Bicara KPK Febri menegaskan jika Setnov tak kunjung datang sampai malam ini, pihaknya tak segan-segan untuk menerbitan DPO dirinya.

"Kita tunggu apakah ada itikad baik atau tidak mendatangi kantor KPK. Tapi akan lebih baik kalau sore atau sebelum malam ini yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK. Karena proses ini, mau tidak mau secara hukum harus dilewati. Karena aturannya memang demikian seperti yang kita akui di hukum acara pidana," tegasnya.

Oleh karena itu, kami ingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan, karena ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut. Sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Tipikor dg ancaman pidana 3 sampai 12 tahun.

"Jadi kami berharap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," katanya

Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya