Kubu Setya Novanto Keukeuh Tunggu Putusan Praperadilan

KPK tayangkan video sidang perkara perdana

Jakarta, IDN Times - Sidang kelima gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/12). Pantauan IDN Times, sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Kusno pukul 10.23 WIB.

Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) terlihat datang terlambat dari waktu yang ditentukan yakni pukul 09.00 WIB. Sementara tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang tepat waktu. 

Ahli Tata Negara yang dihadirkan KPK Zaenal Arifin Muqtar, menyebut praperadilan gugur jika hakim membuka sidang perdana dan dibuka untuk umum. 

Untuk itu, Tim Biro Hukum KPK lantas mengonfirmasi sidang perkara dimulai dan membuktikan langsung dengan menayangkan video di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.  

Baca juga: Sidang Perdana Novanto Digelar, Penjagaan di Pengadilan Tipikor Diperketat

Kubu Setya Novanto Keukeuh Tunggu Putusan PraperadilanIDN Times/Linda Juliawanti

Pada tayangan tersebut, hakim Kusno menyaksikan sendiri sidang perkara tersebut telah dibuka dan ketok palu. Dia pun meminta untuk menyaksikan sendiri video tersebut secara terpisah.

"Jadi saya terima bukti itu saya serahkan ke Hakim untuk saya lihat sendiri. Sidang kami skors 1.5 jam ya," ujar Hakim di PN Jaksel, Rabu (13/12).

Hakim Kusno sebelumnya memang meminta pihak KPK menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.

"Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkret. Caranya bagaimana ya saya enggak tahu," ujar Kusno kepada KPK. 

Setnov optimis di praperadilan

Kubu Setya Novanto Keukeuh Tunggu Putusan PraperadilanIDN Times/Linda Juliawanti

Meski sidang perdana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) juga berlangsung bersamaan hari ini, tapi kubu Setnov optimis dengan putusan sidang.

"Sampai  belum diketok palu ya harus optimis dong. Saya tidak mau berandai-andai kita liat saja nanti apa yang disikapi oleh hakim. Karena perdebatan panjang, menurut saya pro kontra pasti terjadi," ujar Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana di PN Jaksel, Ampera, Rabu (13/12).

Baca juga: Terdakwa Membisu, Majelis Hakim: Nama Saudara Apakah Setya Novanto?

Adapun agenda kali ini adalah pendapat saksi ahli tata negara dari KPK, yaitu Zaenal Arifin Muqtar yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Menurutnya, ini tidak relevan lagi.

"Kalau pemeriksaan ahli menurut kami sudah tidak relevan lagi. Kan dari satu sisi memaksa untuk menggunakan Pasal 82 1d, sedangkan kita kan berharap ini selesai," tegasnya. 

Kubu Setya Novanto Keukeuh Tunggu Putusan PraperadilanIDNTimes/Fitang Adhitia

Dia pun berharap agar Hakim segera mengambil putusan sidang praperadilan hari ini juga dan tak perlu pengambilan kesimpulan yang diagendakan Kamis (14/12) .

"Kesimpulan sebenarnya kan ga wajib, seharusnya bisa langsung putusan karena ini kan sebagian perdata dan sebagian pidana. Artinya kesimpulan itu ga wajib seharusnya begitu selesai pemeriksaan harusnya diputus, tinggal hakimnya memutuskan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menegaskan, status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP elektronik, melainkan sudah terdakwa.

"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," tegas Setiadi.

Baca juga: Duduk di Kursi Pesakitan, Setya Novanto Dipapah Dua Petugas

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya