KPK Tak Jadi Tahan Setya Novanto Karena Alasan Kesehatan

Semoga cepat sembuh...

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat penahanan, Jumat (17/11), untuk tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan dalam surat penahanan tersebut, Setnov harusnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. 

"KPK melakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yang cukup, tersangka SN diduga kuat melakukan tipikor bersama dengan pihak lain dalam kasus e-KTP, dan menahan selama 20 hari terhintung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jaktim Cabang KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11) malam.

Menurut Febri, surat perintah penahanan tersebut telah ditunjukkan langsung ke pihak Setnov. Namun pihak Setnov disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.

Kemudian, lanjut Febri, penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Setnov.

"Berita acara ditanda tangani penyidik dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau, berita acara tersebut diserahkan 1 rangkap kepada istri SN, Deisti. Kemudian penyidik siapkan berita acara menolak penahanan yang juga tidak ditanda tangani SN. Akhirnya penyidik menyiapkan berita acara penolakan untuk berita acara penahanan yang ditanda tangani penyidik dan saksi," katanya.

KPK Tak Jadi Tahan Setya Novanto Karena Alasan KesehatanKetua DPR RI Setya Novanto terbaring di RS Medika Permata Hijau setelah mobilnya mengalami kecelakaan. (dok: Istimewa)

Tunda Penahanan

Febri menyampaikan KPK telah berkoordinasi dengan pihak RSCM untuk mengetahui keadaan Setnov. Hasilnya, Setnov dinyatakan memerlukan rawat inap, sehingga penahanan Setnov untuk sementara ditangguhkan sampai Ketua Umum Golkar dinyatakan pulih.

"Krena menurut hasil pemeriksan di RSCM sampai hari ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap dan observasi lebih lanjut maka KPK melakukan pembantaran SN sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM," ungkap Febri. 

Selama pembatanran penahanan tersebut, kata Febri, Setnov akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri.

"Penahanan terus dilakukan, saat ini statusnya pembantaran penahanan dan dirawat di rscm, update kesehatan akan koordinasi dengan RSCM dan pihak IDI," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak yang membantu KPK dalam proses penanganan kasus E-KTP dengan tersangka Setnov.

"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan sangat kuat dukungan polri brimob, polres jakarta barat, IDI, dokter rs medika permata hijau dan rscm yang sangat membantu proses penanganan perkara karena pemeranasan korupsi butuh dukungan semua pihak," pungkasnya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya