KPK Sudah Terima 1.600 Laporan Kekayaan Calon Kepala Daerah

Nah gitu dong pada lapor

Jakarta, IDN Times - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), merupakan syarat wajib yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi para pasangan calon yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2018. Para calon kepala daerah, diharuskan melaporkan laporan harta kekayaan  kepada Komisi pemberantasan korupsi (KPK). 

1. KPK sudah terima lebih dari 1.600 laporan harta kekayaan

KPK Sudah Terima 1.600 Laporan Kekayaan Calon Kepala DaerahIDN Times/Linda Juliawanti

Juru Bicara KPK, Febri Dinsyah menyebut hingga Kamis (25/1) sudah lebih dari 1.600 laporan harta kekayaan yang masuk di KPK. Pihaknya pun tengah bersiap melakukan verifikasi setelah KPU menetapkan secara resmi.

"Terkait LHKPN, saya cek datanya sudah lebih dari 1600 yang melaporkan ke KPK. Untuk proses verifikasi nanti kita lakukan setelah penetapan resmi dari KPU karena jumlahnya bisa berbeda," ujarnya. 

Meski pihaknya telah menentukan laporan pasangan calon dinyatakan lengkap, bisa saja ada syarat-syarat tertentu dari KPU yang ternyata masih belum terpenuhi. "Tunggu dari KPU dulu dan kita lihat proses verifikasi awal tersebut. Kalau verifikasi subtansi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat."

2. LHKPN digunakan untuk proses verifikasi awal

KPK Sudah Terima 1.600 Laporan Kekayaan Calon Kepala DaerahIDN Times/Linda Juliawanti

LHKPN dikatakan Febri, merupakan kewajiban dari tahapan Pilkada. Para bakal pasangan calon dapat melaporkan langsung dengan mengumpulkan berkasnya ke KPK, maupun secara online melalui e-LHKPN. 

Jika data sudah lengkap, maka KPK menetapkan  kelengkapannya adminstriasi sebagai proses verifikasi awal. "Kami perlu bicarakan lebih lanjut verifikasinya sejauh mana yang bisa dilakukan karena sebenarnya kewajiban dari proses Pilkada ini adalah melaporkan kekayaan. Sebelum pengumuman itulah sebenarnya yang harus kita pastikan bahwa data yang diumumkan tersebut sudah legkap dan cukup admintrasinya," ungkapnya.

3. Sarana pencegah tindah pidana korupsi

KPK Sudah Terima 1.600 Laporan Kekayaan Calon Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Febri menuturkan bahwa selain syarat wajib tahapan Pilkada, LHKPN juga merupakan upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi. "Jadi di LHKPN itu yang dituangkan adalah kekayaan, utang sebagai faktor pengurang, sehingga saat pengumuman nanti bisa dilihat lebih lanjut kekayaannya berapa, dalam bentuk aset berapa gitu," tuturnya. 

KPK akan mengumumkan hasil LHKPN bakal calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 tersebut pada 12 Februari 2018 mendatang. Adapun format pengumuman tak berbeda dengan yang biasa KPK lakukan untuk penyelenggara negara saat ini.

Baca juga: [INFOGRAFIS] Adu Tajir Kontestan Pilgub Jawa Tengah

4. Kerja sama dengan Polri terkait satgas money politics

KPK Sudah Terima 1.600 Laporan Kekayaan Calon Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Tak hanya pelaporan harta kekayaan, KPK juga berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk segera menandatangi nota kesepahaman atau MoU mengenai satgas money politics. Satgas ini dibentuk khusus untuk mengantisipasi atau memantau, menyelidik, menginvestigasi peserta di Pilkada yang diduga melakukan politik uang.

"Tim KPK dan Polri sudah bertemu dan koordinasi terkait satgas anti politik uang, 
KPK sebenarnya sudah sejak awal punya MoU dengan Polri dan Kejaksaan untuk saling membantu pertukaran informasi termasuk juga bantuan personil," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan bahwa nota kesepahaman atau MoU pembentukan Satgas money politics antara Polri, KPK dan Kejaksaan akan dilakukan pada Minggu depan.

"Ini kan masih draft, kalau draftnya sudah disepakati maka akan dibuat prosedur, saya rasa Minggu depan MoU-nya yang akan ditandatangani antara KPK," kata Syafruddin saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: [INFOGRAFIS] Tarung Banda Dua Kandidat Pilgub Jatim

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya