KPK Bakal Menang Sidang Praperadilan Setya Novanto?

ICW dorong KPK lengkapi berkas Setnov

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melengkapi bukti untuk menetapkan tersangka pada Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Jadi kalau yang kedua ini kami juga yakin 100 persen kalau KPK sudah benar-benar melengkapi bukti, sehingga penetapan Novanto sebagai tersangka sudah sesuai dengan koridor hukum," kata Kurnia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (5/12).

Kurnia menjelaskan, sejak awal KPK memang sudah memenuhi persyaratan untuk menetapkan tersangka pada Setnov dalam kasus e-KTP. Langkah lembaga antirasuah meminta penundaan sidang praperadilan yang mestinya digelar Kamis 30 November lalu, sebagai bentuk mematangkan berkas. 

"Pengunduran itu memang dibutuhkan KPK untuk melengkapi pemberkasan. KPK butuh waktu untuk melengkapi syarat persidangan atau mengumpulkan barang bukti untuk keperluan praper (praperadilan)-nya," ujar dia.

Baca juga: Status Hukum Setya Novanto Ancam Pemerintahan Jokowi-JK?

KPK Bakal Menang Sidang Praperadilan Setya Novanto?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kendati, kata Kurnia, pihaknya tetap mendorong KPK agar segera melimpahkan berkas Setnov ke pengadilan agar praperadilan gugur.

"Karena sudah banyak sebenarnya kalau kita berkaca ke belakang ada kasus Irman Gusman dan prapernya, dan Sutan Batugana. Itu kan gugur di praper karena berkas sudah dilimpahkan dan sidang sudah dimulai. Agar kenapa? Ini menjadi penting, agar publik dipertontonkan perdebatan yang materil di persidangan tindak pidana korupsi, jadi tidak hanya berkutat di perdebatan formil saja," papar dia.

KPK tidak menghadiri sidang praperadilan Setya Novanto pada Kamis 30 Novemer lalu. Hakim tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan memutuskan menunda persidangan satu pekan kemudian.

KPK Siap Hadapi Praperadilan

KPK menyebutkan akan menghadiri sidang praperadilan Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 Desember mendatang. Lembaga antikorupsi itu akan diwakili tim Biro Hukum yang khusus menangani sidang praperadilan.

KPK Bakal Menang Sidang Praperadilan Setya Novanto?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Iya, akan datang. Karena memang itu penundaan. Nanti tim KPK yang diwakilkan biro hukum akan hadir," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa.

Priharsa menjelaskan penanganan perkara Ketua Umum Partai Golkar tersebut sampai hari ini masih dalam proses penyidikan. 

"Sampai hari ini masih di penyidikan. Di penyidikan kan prosesnya macam-macam termasuk pemberkasan. Belum ada pelimpahan berkas," ujar dia.

KPK, ujar Priharsa, siap menerima apapun keputusan hakim sidang praperadilan, sekalipun berkas belum lengkap. Mereka akan memenuhi keputusan hakim karena praperadilan sudah digelar.

"Karena ada putusan hakim, jadi KPK akan mematuhi putusan tersebut dan akan datang ke praperadilan yang telah dijadwalkan," Priharsa menandaskan.

Baca juga: KPK Pastikan akan Hadiri Praperadilan Setya Novanto

Topik:

Berita Terkini Lainnya