KPK Pastikan Setya Novanto dalam Kondisi Sehat

Semoga besok bisa hadiri persidangan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi Ketua Umum Golkar Nonaktif yang tersangkut kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Setya Novanto dalam kondisi sehat walafiat. 

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. Menurutnya, tak ada alasan untuk memundurkan sidang perdana dugaan korupsi yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12) besok.

"Ya gak diundur, yang bersangkutan kan memang dalam kondisi sehat. Kalau tidak sehat, pasti harus di kontrol," kata Basaria di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12).

Baca juga: KPK Bakal Menang Sidang Praperadilan Setya Novanto?

KPK Pastikan Setya Novanto dalam Kondisi SehatIDN Times/Linda Juliawanti

Basaria juga menjelaskan sejauh ini KPK telah mempersiapkan sidang perdana besok dengan matang dan yakin pasti menang.

"Untuk persiapannya sudah tentu baik dan yakin kita (KPK) pasti menang," tegasnya.

Kepada pihak Setya Novanto (Setnov), Basaria berharap agar gugatan praperadilan dicabut. Jika Setnov merasa tak bersalah, mestinya persidangan-lah yang bisa jadi ruang klarifikasi bagi dirinya.

"Harusnya dari kemarin sudah dicabut. Lebih baik yang bersangkutan (Setnov) datang dan  membuktikan kalau dia tidak berbuat salah, dan KPK juga bisa membuktikan apa yang diperoleh. Itu lebih baik sebenarnya daripada harus selalu mengajukan praperadilan," jelasnya.

KPK Pastikan Setya Novanto dalam Kondisi SehatIDN Times/Linda Juliawanti

Namun, sekalipun praperadilan diselesaikan hingga putusan, Basaria meyakini keputusannya menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus ini sudah tepat.

"Harusnya kalau sidang sudah dimulai, sesui dengan Undang-undang kita, mestinya gugur dengan sendirinya, harusnya seperti itu. Tapi meski tetap dilaksanakan sampai putusan, gak akan seperti yang pertama (kalah praperadilan), pasti ini (menang)," pungkasnya.

Meski tak hadir, persidangan tetap berjalan

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksana yang berharap persidangan perdana Setnov tetap digelar. 

Ganjar menyebut jika kondisi Setnov sakit, maka hal tersebut dapat dimaklumi. Namun, Sidang Tindak Pidana Korupsi tetap bisa dilakukan secara in-absentia.

"Pada pokoknya, in-absentia adalah sidang pengadilan tanpa dihadiri terdakwa. Meski SN sakit, sidang tetap dapat digelar," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/12).

Baca juga: Sidang Praperadilan Novanto, Ahli Sebut Hak Tersangka Dirampas KPK

KPK Pastikan Setya Novanto dalam Kondisi SehatIDN Times/Linda Juliawanti

Sebagaimana diketahui, aturan in-absentia diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan:

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”

Lalu dalam Pasal 79 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan bahwa,

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.”

KPK Pastikan Setya Novanto dalam Kondisi SehatANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Selain itu, in-absentia juga diatur dalam Pasal 79 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 yang menyatakan,

“Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.”

Dalam Angka 3 Surat Edaran Mahkamah Agung No.: 03 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No. 31 Tahun 2007 tentang Perikanan, disebutkan bahwa, “Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah dalam pengertian perkara in absentia, yaitu terdakwa sejak sidang pertama tidak pernah hadir di persidangan.” 

Artinya, dalam perkara tindak pidana korupsi, persidangan dan pembacaan putusan masih dimungkinkan terjadi tanpa dihadiri terdakwa.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya menyatakan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan down. Ia pun meminta agar KPK memeriksakan kesehatan Setnov ke dokter. Mengingat riwayat kesehatannya selalu naik-turun.

"Kami berharap kesehatan beliau jadi perhatian penting dari pimpinan KPK. Karena tidak mungkin proses peradilan berjalan kalau seseorang itu tidak sehat. Proses pemeriksaan yang wajar, kami rasa perlu," ujar Firman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/13).

Baca juga: 2 Pendapat Ahli dari KPK soal Gugurnya Praperadilan Novanto

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya