KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Ditunda hingga Kamis depan

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Setya Novanto (Setnov) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya digelar pada Kamis (30/11), akhirnya ditunda. 

Hakim Tunggal Kusno yang memimpin jalannya persidanan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, menyampaikan pihak KPK melalui biro hukumnya mengirimkan surat ketidakhadiran dan meminta penundaan sidang. 

"Dengan ini, kami sampaikan bahwa pada hari ini, KPK selaku termohon tidak dapat hadir dan memohon untuk menunda sidang atas perkara yang dimaksud," ujar Hakim Kusno yang membacakan sidang tersebut di PN Jaksel.

Baca juga: Polisi Siap Amankan Praperadilan Setya Novanto

KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto DitundaIDN Times/Linda Juliawanti

KPK, ujar Hakim Kusno, meminta penundaan lantaran mempersiapkan bukti surat dan surat admintrasi lainnya, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"KPK memohon agar penundaan dapat dilakukan hingga tiga minggu ke depan," kata dia. 

Sementara itu, pihak kuasa hukum Setya Novanto merasa keberatan dengan permintaan pihak biro hukum KPK. Menurut tim kuasa hukum, penundaan ini terkesan disengaja dan mencederai hak asasi kliennya.

"Kami mencermati di media yang terjadi dalam pemberitaan yang bersangkutan pihak termohon berniat mempercepat pelimpahan berkas pokok perkara tipikor, sehingga penundaan terkesan adanya unsur kesengajaan dan menghambat proses pemeriksaan praperdilan oleh pemohon," tegasnya.

KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto DitundaIDN Times/Linda Juliawanti

Namun, Hakim Kusno tetap menunda sidang. 

"Sidang ditunda hingga Kamis mendatang, (7/12). Hari ini juga saya perintahkan kepada panitera agar diberitahukan kepada termohon sudah siap. Tepat jam 9 pagi," tutup hakim Kusno, di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan.

Pantauan IDN Times, sidang dilakukan secara terbuka di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB. 

Pihak Setya Novanto sebagai pengguggat diwakili oleh, Ketut mulya Arsana, Agus trianto, Amrul Khairrusin dan Jaka Mulyana. 

Sebelumnya Setya Novanto juga telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dan status tersangkanya digugurkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar pada Jumat, (29/9).

KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto DitundaIDN Times/Linda Juliawanti

Meski status tersangkanya telah gugur namun Novanto tetap dicekal oleh imigrasi untuk berpergian ke luar kota. Kemudian lembaga antirasuah tersebut kembali menjerat Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11).

Setelah dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau akibat mengalami kecelakaan, Novanto kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan pengawasan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan setelah tidak membutuhkan perawatan khusus pasca kecelakaan, akhirnya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Minggu (19/11).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Berharap Praperadilan Setya Novanto Berjalan Lancar

Topik:

Berita Terkini Lainnya