KPI Larang Parpol dan Calon Ucapkan 'Selamat Bulan Suci Ramadan' di Televisi

Sanksi berat hingga pengurangan durasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2019, dan calon kepala daerah yang bertanding dalam Pilkada 2018 mendatang, agar tidak menggunakan momen Ramadan untuk berkampanye. 

1. Larang peserta Pilkada dan Pemilu tampil di program Ramadan 

KPI Larang Parpol dan Calon Ucapkan 'Selamat Bulan Suci Ramadan' di TelevisiIDN Times/Sukma Shakti

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis, ketika menghadiri diskusi dan deklarasi Jurnalisme Damai dan Beretika dalam Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Senin (7/5). 

Yuliandre mengimbau kepada lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, agar memperhatikan program siaran sepanjang Ramadan supaya tidak berbau politik.

"Program acara Ramadan tidak dijadikan media untuk kampanye politik, karena dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah," ujar Yuliandre. 

2. Calon kepala daerah dilarang main sinetron Ramadan

KPI Larang Parpol dan Calon Ucapkan 'Selamat Bulan Suci Ramadan' di TelevisiIDN Times/Sukma Shakti

Pakar komunikasi ini juga melarang peserta Pilkada 2018 untuk tayang di sinetron Ramadan. 

"Selagi masa kampanye, gak boleh pokoknya yang namanya sinetron mau peran apa sebagainya, itu tetap tidak," ujar Yuliandre. 

3. Peserta Pemilu dan Pilkada juga diminta tak muncul di televisi untuk mengucapkan Selamat Ramadan  

KPI Larang Parpol dan Calon Ucapkan 'Selamat Bulan Suci Ramadan' di TelevisiIDN Times/Sukma Shakti

Tak hanya main sinetron, para peserta Pemilu dan Pilkada juga dilarang untuk sekadar mengucapkan selamat ramadan maupun hari raya ketika bertepatan dengan masa kampanye. 

"Ngucapin selamat di televisi atau radio atau lembaga penyiaran pokoknya no no no, ga boleh. Pokoknya selagi dalam konteks masa kampanye apa pun ga boleh disiarkan calon apapun itu persepsinya," jelas dia. 

Larangan tersebut juga berlaku bagi peserta pemilu dan pilkada yang kerap memberi ceramah Ramadan. "Selagi calon ya tentu tidak boleh. Kalau berhenti jadi calon sudah bebas," kata dia. 

4. Paslon maupun partai peserta pemilu 2019 hanya boleh muncul dalam pemberitaan

KPI Larang Parpol dan Calon Ucapkan 'Selamat Bulan Suci Ramadan' di TelevisiIDN Times/Sukma Shakti

Namun, kata Yuliandre, peserta Pemilu dan calon kepala daerah, kata dia, tetap diperkenankan muncul dalam pemberitaan di media selama informasi yang disampaikan tetap berimbang.

"Pokoknya layar kaca hanya boleh digunakan ketika Beliau tidak calon, kecuali dalam konteks menyampaikan pemberitaan melalui media. Ini untuk azas keseimbangan supaya proporsional," tegas dia.

5. Sanksi berat hingga pengurangan durasi

KPI Larang Parpol dan Calon Ucapkan 'Selamat Bulan Suci Ramadan' di TelevisiIDN Times/Sukma Shakti

Pada kesempatan ini, dosen Universitas Andalas, Padang, ini juga menyebutkan pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyiaran yang bersikukuh memberikan ruang kepada paslon untuk berkampanye ketika Ramadan. 

"Kalau ditemukan kami akan panggil lembaga penyiaran, ada teguran sanksi satu, panggilan kedua, bahkan durasi jam akan akan dikurangi. Programnya bisa aja diberhentikan. Ayo sama-sama kita jaga demokrasi ini dengan santun dan elegan bahwa bangsa ini memang besar dengan sebuah nilai-nilai demokrasinya," tandas Yuliandre.

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Jateng, Ganjar Ingin Adem Ayem

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya