Ketua DPR Baru Bamsoet Bakal Diperiksa Ulang untuk Kasus E-KTP

KPK tak ambil pusing soal Pansus Hak Angket

Jakarta, IDN Times - Bambang Soesatyo atau Bamsoet ditunjuk Partai Golkar sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, yang telah mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.

Bamsoet sendiri masih dibutuhkan keterangannya oleh KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. Sebab, ia pernah disebut oleh penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagai pihak yang turut menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar tak menyebutkan adanya bagi-bagi fee dalam proyek e-KTP.

1. Bamsoet pernah mangkir dalam panggilan KPK

Ketua DPR Baru Bamsoet Bakal Diperiksa Ulang untuk Kasus E-KTPIDN Times/Linda Juliawanti

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan akan tetap melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan di KPK. 

Ketika belum menjadi ketua DPR, Bamsoet dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK, persisnya pada Rabu 20 Desember 2017. Pemeriksaan politikus Partai Golkar ini diagendakan sebagai saksi untuk tersangka e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. 

Namun, saat itu Bambang tidak datang dengan alasan ada agenda partai. Lembaga antirasuah pun akan menjadwalkan kembali pemeriksaan mantan Ketua Komisi III itu.

"Untuk proses hukum yang berjalan di KPK, saya kita tetap akan berjalan di koridor hukum sepertu biasa. Terkait kapan penjadwalan ulang nanti akan diinfokan setelah ada informasi terakir kebutuhan ini dari penyidik," kata Febri di Diansyah, Rabu 17 Januari 2018.

Febri memastikan posisi Bamsoet sebagai ketua DPR, tidak akan menggangu pemeriksaan yang sedang berjalan. 

"Saya kira proses hukum akan berjalan di koridor hukum saja, relnya akan berbeda. Kalau memang ada kebutuhan proses pemeriksaan tentu sebenarnya tergantung proses penyidikan yang berlaku saja," kata dia.

2. KPK hargai proses di DPR

Ketua DPR Baru Bamsoet Bakal Diperiksa Ulang untuk Kasus E-KTPInstagram/@bambang.soesatyo

Febri mengatakan tetap menghargai atas terpilihnya Bamsoet sebagai ketua DPR meskipun dia masih memiliki 'urusan' dengan KPK.
 
"Saya kira secara kelembagaan tentu saja proses pemilihan ketua DPR tersebut sudah ada ketentuan dan aturannya di UU MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan di tatib DPR. Kami hargai saja proses tersebut, untuk pengusulannya siapa orangnya tentu itu domain parpol masing-masing, dalam hal ini Golkar," kata dia.

Baca juga: Idrus Marham Diproyeksikan Menjadi Mensos Sejak Munaslub Partai Golkar

3. KPK berharap DPR dan KPK bersinegri berantas korupsi

Ketua DPR Baru Bamsoet Bakal Diperiksa Ulang untuk Kasus E-KTPIDN Times/Linda Juliawanti

Febri berharap agar terpilihnya Bamsoet dapat menjadi jembatan agar KPK dan DPR bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Setelah dilantik harapannya ada sinergi, ada concern beliau (Bamsoet) tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Apalagi, KPK punya program pencegahan di sektor politik mulai dari yang masuk ke parpol soal pendanaan parpol, soal kode etik, dan tentang kaderisasi di parpol, termasuk juga di DPR tentu ada upaya pencegahan yang dapat dilakukan bersama-sama," dia memaparkan.

4. Tak ambil pusing soal hak angket KPK

Ketua DPR Baru Bamsoet Bakal Diperiksa Ulang untuk Kasus E-KTPInstagram/@bambang.soesatyo

Menurut Febri, KPK tak terlalu ambil pusing terkait langkah yang akan diambil Bamsoet soal hak angket KPK. Sebab, dia yakin seluruh pihak tak ingin ada upaya melemahkan KPK.

"Kami tetap menunggu terkait hak angket KPK tersebut. Tentu saja seluruh pihak, termasuk KPK, harapannya kedepan upaya pelemahan terhadap KPK itu tidak terjadi lagi. Sebenarnya korupsi atau pelaku korupsi itu kan musuh bersama. Jadi upaya pemberantasan korupsi harus diperkuat bersama," kata dia.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah memutuskan untuk menarik keanggotaaan Bambang Soesatyo di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Penarikan ini setelah Golkar memilih Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.

"Penarikan Bambang Soesatyo di Pansus Hak Angket sudah ada surat penarikan Pak Bambang Soesatyo dari Pansus Hak Angket," ujar Airlangga di lantai 12 Ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senin 15 Januari lalu.

Airlangga pun memastikan tidak akan mengggantikan posisi Bamsoet oleh anggota fraksi lainnya. Ketua Umum Partai Golkar itu malah berharap agar Pansus Hak Angket KPK segera diselesaikan.

5. Bamsoet tidak melanggar hukum

Ketua DPR Baru Bamsoet Bakal Diperiksa Ulang untuk Kasus E-KTPIDN Times/Margith Juita Damanik

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin sebelumnya mengatakan, keterkaitan Bamsoet sebagai angota Pansus Angket KPK sah-sah saja karena Bamsoet tidak melanggar hukum. 

"Pak Bamsoet pernah jadi anggota Pansus Angket KPK dan inisiator KPK, kan gak melanggar hukum itu?" ujar Mahyudin di Gedung DPR, Jumat 12 Januari lalu.

Pemilihan Bamsoet, kata Mahyudin, juga tidak ada kaitan dengan slogan Golkar partai bersih. Karena dia hanya melaksanakan tugas partai. "Kecuali kalau Pak Bambang bermasalah secara hukum dengan korupsi, maka itu bertentangan," dia melanjutkan.

Bahkan, kata Mahyudin, sekali pun Bamsoet pernah disebut-sebut oleh terdakwa pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani terlibat kasus e-KTP, namun hal itu tidak masalah karena tidak terbukti.

"Sempat juga disebut oleh Miryam, tapi kan gak terbukti. Sekarang orang hanya disebut-sebut, misalnya terlibat, kalau gak ada bukti kan gak bisa disalahkan. Menurut saya Pak Bamsoet pengalamannya cukup banyak juga, sekarang ketua Komisi III. Sehingga beliau memang kapasitasnya memenuhi untuk jadi ketua DPR," kata Mahyudin.

Baca juga: Dewan Pembina Partai Golkar Setujui Usulan Bamsoet Jadi Ketua DPR Baru

Topik:

Berita Terkini Lainnya