Kerap Disalahkan, Ini Komentar Wakapolri Soal Beda SPDP Polri dan KPK

Jangan adu domba polri dan kpk

Jakarta, IDN Times - Dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang oleh Polri menjadi perhatian sejumlah pihak.

Tak sedikit yang menduga adanya konflik internal yang terjadi diantara dua lembaga tersebut.

Hal ini pun langsung dibantah oleh Wakapolri Komjen Syafruddin. Ia memastikan tidak ada konfik yang terjadi antara pihaknya dan KPK. Dan meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mengadu domba antara KPK dan Polri.

"Polri dan KPK solid dalam hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Dalam menegakkan hukum KPK dan Polri harus berdasarkan aspek dejure dan defacto. Artinya ada hukumnya ada faktanya, baik oleh KPK maupun Polri," ungkap Syafruddin kepada awak media di Jakarta, Senin (13/11).

Baca juga: Setya Novanto Mangkir Lagi, Pendemo Penuhi KPK

Kerap Disalahkan, Ini Komentar Wakapolri Soal Beda SPDP Polri dan KPKIDN Times/ Vanny

Namun ada perbedaan konsep antara SPDP milik Polri dan KPK. Mengingat selama ini masih banyak pihak yang menganggap dua hal tersebut sama.

"SPDP di Polri dan KPK itu berbeda. SPDP di Polri tindak lanjut daripada pelaporan di masyarakat. Semua laporan masyarakat diterima kemudian dianalisis," ungkapnya.

SPDP di Polri, lanjut dia, tidak identik dengan penetapan tersangka. Sehingga, SPDP di Polri masih dalam tahap penyelidikan. "Prosesnya bisa dilanjutkan, bisa juga tidak, tergantung penyidik," kata dia.

Sementara untuk KPK, begitu sprindik dikeluarkan, maka identik dengan tersangka. "KPK manut pada Undang-undang Antikorupsi. Tapi Polri berdasarkan KUHAP. Jadi jangan disamakan," tegas dia.

Kerap Disalahkan, Ini Komentar Wakapolri Soal Beda SPDP Polri dan KPKGedung baru KPK. (Okezone)

Menurut Syafruddin, dikeluarkannya SPDP oleh Polri, merupakan kewenangan penyidik. Maka, tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke Kapolri.

"Jangan mendesak kami untuk menjelaskan SPDP karena kami tidak tahu. Itu adalah kewenangan penyidik. Bukan kewenangan Kapolri, Kabreskrim Wakapolri, atau yang lain, melainkan kewenangan penyidik,"jelasnya.

Dan dalam pengambilan langkah-langkah hukum, baik KPK maupun Polri akan menempuh cara yang elegan demi menjaga kondusifitas Tanah Air.

"Tindakan profesional aparat penegak hukum KPK dan Polri harus melakukan cara elegan berdasarkan hukum dan fakta," kata dia.

Hal ini agar tidak terjadi kegaduhan yang menganggu kestabilan semua aspek, ekonomi yang sedang dibangun pemerintah.

Kerap Disalahkan, Ini Komentar Wakapolri Soal Beda SPDP Polri dan KPKANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu yaitu permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto. Keduanya juga diduga telah menyalahgunakan wewenang. 

Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017, beberapa hari setelah Setya Novanto menang dalam praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus e-KTP. 

Agus dan Saut dilaporkan pria bernama Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017 dengan Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. 

Baca juga: Setya Novanto Mangkir Lagi, Pendemo Penuhi KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya