Buntut Kaus 2019 Ganti Presiden, Sudrajat-Syaikhu Bakal Somasi KPU dan Bawaslu

Sudrajat-Syaikhu terancam tak bisa ikut debat Pilgub Jabar ketiga

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut tiga, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, akan mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.

Hal ini terkait aksi pamer kaus '2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden' yang dilakukan Sudrajat-Syaikhu dalam debat publik Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia, Senin (14/5) malam. 

1. Somasi diajukan sore ini

Buntut Kaus 2019 Ganti Presiden, Sudrajat-Syaikhu Bakal Somasi KPU dan Bawaslu  IDN Times/Istimewa

Somasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Gerindra yang juga selaku Kuasa Hukum Paslon berjargon Asyik, Sufmi Dasco Ahmad. Pasalnya, somasi ini akan diajukan hari ini, Kamis (17/5). 

"Sore ini juga kami akan mensomasi KPU Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat terkait kasus pemakaian kaos #2019GantiPresiden pada Debat di Universitas Indonesia lalu," ujar Sufmi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (17/5). 

Baca juga: Sudrajat-Syaikhu Pamerkan Kaus 2019 Ganti Presiden, Debat Pilgub Jabar Berakhir Ricuh

2. Aksi pamer kaus diklaim tak melanggar peraturan kampanye

Buntut Kaus 2019 Ganti Presiden, Sudrajat-Syaikhu Bakal Somasi KPU dan Bawaslu  IDN Times/Irfan Fathurohman

Dia menyampaikan, tindakan paslon Asyik mengaitkan Pilgub dengan Ganti Presiden, bukan merupakan pelanggaran kampanye. 
 
"Tindakan Paslon Asyik menunjukkan kaos #2019GantiPresiden dan mengucapkan “Kalau Asyik menang Insya Allah 2019 Ganti Presiden sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pilkada," ucapnya. 

3. Baik Sudrajat maupun Syaikhu, tidak pernah dimintai keterangan

Buntut Kaus 2019 Ganti Presiden, Sudrajat-Syaikhu Bakal Somasi KPU dan Bawaslu

Sufmi juga tak terima jika Bawaslu dan KPU menjatuhkan sanksi bagi paslon yang diusung Gerindra, PKS, dan PAN ini. Sebab, Paslon ini sekalipun belum pernah dimintai keterangan oleh KPU dan Bawaslu.
 
"Paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut, namun kami ketahui dari media jika KPU Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan kami melanggar aturan," ujarnya. 

4. Tuding KPU dan Bawaslu tak adil 

Buntut Kaus 2019 Ganti Presiden, Sudrajat-Syaikhu Bakal Somasi KPU dan Bawaslu  IDN Times/Linda Juliawanti

Lebih lanjut, Sufmi juga menuding bahwa KPU dan Bawaslu Jawa Barat tidak bersikap adil dan tidak netral dalam memproses paslon lainnya. 

"Bawaslu dan KPU tidak memproses tindakan Paslon nomor urut 2 (TB Hasanuddin-Anton Charlian) yang menyanyikan lagu berisi kalimat 'Hidup Pak Jokowi' dan tidak memproses perbuatan pendukung Paslon 2," kata dia. 
 
Tindakan KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut, dikatakan Sufmi, telah melanggar Pasal 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum.

5. Terancam tak ikut debat ketiga

Buntut Kaus 2019 Ganti Presiden, Sudrajat-Syaikhu Bakal Somasi KPU dan Bawaslu  IDN Times/Linda Juliawanti

Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengatakan KPU dan Bawaslu telah mendalami kisruh debat kedua itu. Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU. 

 Menurutnya, jika Sudrajat-Syaikhu terbukti melanggar, keduanya tak bisa ikut debat.

"Sanksinya bisa berupa teguran, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir. Nanti kita lihat dari Bawaslu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," tutur Yayat.

Baca juga: Lantaran Kaus 2019 Ganti Presiden, Sudrajat-Syaikhu Terancam Tak Bisa Ikut Debat Ketiga!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya