Jumat Pagi, KPK Periksa Politikus PKS Tamsil Linrung 

Diperiksa sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Jumat(12/1) pagi, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadirannya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). 

"Yang bersangkutan (Tamsil Linrung) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi di Gandaria

1. Sebelumnya tidak hadir dipemanggilan pertama

Jumat Pagi, KPK Periksa Politikus PKS Tamsil Linrung IDN Times/Linda Juliawanti

Febri juga mengatakan, kehadiran Tamsil merupakan kesekian kalinya setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Kamis (4/1) lalu. 

"Sebelumnya dipanggil tapi tidak datang. Kali ini datang," jelas pria berkacamata minus ini. 

Baca juga: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya Dulu

2. Diperiksa saat menjabat sebagai ketua banggar

Jumat Pagi, KPK Periksa Politikus PKS Tamsil Linrung ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Tamsil yang waktu itu Wakil Ketua Banggar DPR disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar 700 ribu dolar AS. 

Febri juga mengungkapkan pemeriksaan sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR ini, demi menggali peran mereka dalam proses pembahasan anggaran e-KTP.

"Tentunya kami melihat posisi dan peran mereka di Badan Anggaran tersebut, hingga anggaran E-KTP disetujui. Baik disetujui untuk tahap pertama ataupun penambahan dalam ruang lingkup kasus yang kami sidik dengan tersangka Markus Nari ini," kata Febri.

Baca juga: Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi Tersangka

3. Irman dimintai uang Rp5 miliar

Jumat Pagi, KPK Periksa Politikus PKS Tamsil Linrung IDN Times/Sukma Shakti

Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto dalam kasus ini.

Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.

Irman lalu memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang itu kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Anang hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. 

Baca juga: Keluarga Setya Novanto Pilih 'Bungkam' Saat Hadiri Pemeriksaan di KPK

Jumat Pagi, KPK Periksa Politikus PKS Tamsil Linrung IDN Times/Sukma Shakti

Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan. 

Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus yang menjadi saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto membantah hal tersebut.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi E-KTP ini.

Baca juga: Dipanggil KPK, Menteri Yasonna Sebut Tak Kenal Para Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya