Ini Hasil Sidang Praperadilan Setya Novanto di Hari Kamis

Praperadilan bisa gugur jika sudah mulai diperiksa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah cepat, agar tuntutan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), dapat digugurkan sebelum dilaksanakannya sidang pada Kamis (7/12) pagi. 

Namun, Hakim tunggal praperadilan Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan oleh Ketua DPR RI yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tersebut, karena telah diatur dalam Undang-undang.

Menurut Kusno, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan, untuk mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

"Gugatan praperadilan dapat gugur, setelah perkara pokoknya mulai diperiksa," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Baca juga: KPK Pastikan akan Hadiri Praperadilan Setya Novanto

Ini Hasil Sidang Praperadilan Setya Novanto di Hari KamisANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemeriksaan pokok perkara, ujar Kusno, dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang artinya praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

Sementara pada sidang praperadilan ini pula, tim kuasa hukum Setnov yang terdiri dari Ketut Mulya Arsana, Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana dan Nana Suryana membacakan pemohonan Setnov, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terhitung ada 36 poin yang dibacakan dalam permohonan tersebut.

Ketut mengatakan, Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11) lalu. Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Jumat (3/11) dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Selasa (31/10).

"Dengan demikian seharusnya penetapan tersangka ditetapkan setelah penyidikan, penetapan tersangaka terhadap pemohon (Setnov) keliru karena ditetapkan tersangka dan setelah itu dilakukan penyidikan. Sehingga penetapan tersangka pemohon menyalahi KUHAP dan UU KPK sehingga harus dibatalkan," kata Jaka saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Ini Hasil Sidang Praperadilan Setya Novanto di Hari KamisIDN Times/Linda Juliawanti

KPK menetapkan tersangka Setnov tanpa pemeriksaan sebelumnya. Hal tersebut, dianggap tidak sesuai dengan pasal 39 ayat (1) juncto pasal 1 angka 5 KUHAP juncto pasal 1 angka 2 KUHAP. 

"Penetapan pemohon tidak sah bertentangan dengan pasal karena langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata dia.

Penetapan tersangka Setnov juga dianggap tidak sah lantaran tidak ada dua alat bukti yang cukup.

Tim kuasa hukum Setnov juga mempersoalkan penetapan tersangka karena ada salah satu penyidik independen yang menyidik Setnov, yaitu Ambarita Damanik.

“Ambarita bukan penyidik yang berwenang melakukan penyidikan, bukan penyidik polri dan bukan penyidik PNS. Tapi penyidik independen. Beliau pernah diberhentikan dengan hormat pada 2014 dari kepolisian karena bergabung dengan KPK. Jadi dia merupakan satu dari 28 penyidik polri yang diberhentikan," ungkapnya. 

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Praperadilan Setya Novanto Gugur?


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya