ICW Ragukan Hakim Kusno di Praperadilan Setya Novanto

Pernah bebaskan terdakwa korupsi

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku sangat resah dan khawatir akan adanya keputusan pada sidang praperadilan, yang diajukan salah satu tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Setya Novanto (Setnov), jilid ke dua yang akan digelar Kamis (7/11) mendatang. 

Terlebih, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai ada hal janggal pada keputusan sidang praperadilan pertama yang dimenangkan Setnov pada September lalu.  

"Praperadilan jilid pertama kita anggap keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim Cepi itu janggal, ada kekeliruan hukum. Hakim Cepi Iskandar pun sudah kita laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Bukan karena berkas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang, tapi memang ada kejanggalan dalam praper jilid 1 yang dilakukan Cepi," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (5/12). 

Baca juga: ICW: Presiden Jokowi Harus Turun Tangan Dalam Kasus Setya Novanto 

ICW Ragukan Hakim Kusno di Praperadilan Setya Novantoantarafoto.com

Tak jauh berbeda dengan Cepi, ICW juga menilai keputusan Hakim Kusno yang nanti memimpin sidang praperadilan Setnov jilid dua begitu riskan. 
 
Dari hasil penelitian ICW, kata Kurnia, terdapat sejumlah catatan minus pada Kusno selama bekerja sebagai hakim dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"Ada 3 catatan untuk hakim Kusno. Salah satunya saat dia menjadi hakim di Pontianak, Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi," ujar Kurnia. 

Empat terdakwa korupsi yang dimaksud ICW diantaranya, Dana Suparta dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013, Muksin Syech M Zein dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013, Riyu dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 dan Suhadi Abdullani dalam perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang. 

ICW Ragukan Hakim Kusno di Praperadilan Setya Novantoaktual.com

Selain itu, lanjut Kurnia, Hakim Kusno pada 13 April 2017 juga pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

Tak hanya itu, harta kekayaan Hakim Kusno juga diketahui melonjak drastis sebanyak Rp3 miliar dari tahun 2011 hingga 2016. 

"Data tersebut diupload di website KPK. Kita temukan Kusno terakhir melaporkan 2016 harta sekitar Rp 4,2 triliun hingga Rp 4,3 triliun. Kita menemukan keanehan di tahun 2011 Kusno mencatat Rp 1,4 miliar. Ada lonjakan harga signifikan sekitar Rp 3 miliar dalam kurun lima tahun," bebernya. 

ICW Ragukan Hakim Kusno di Praperadilan Setya NovantoIDN Times/Linda Juliawanti

Hal tersebut, ungkap Kurnia, dapat menjadi catatan bagi Hakim Kusno. Mestinya, Kusno harus bisa menjelaskan kekayaan yang dimiliki tidak berasal dari tindak pidana yang ditanganinya 

"Nah, tiga catatan itu menjadikan publik menilai wajar kalau komitmen Pemberantasan Korupsi Hakim Kusno itu diragukan," tuturnya. 

Untuk itu, Kurnia menilai jika memang ditemukan kejanggalan, maka Komisi Yudisial, KPK sendiri dan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan perlu memantau Hakim Kusno. 

"Ini kan prapereradilan untuk menguji Setya Novanto bersalah atau tidak. Korupsi atau tidak. Tapi hanya prosedural saja. Jadi lebih baik, pindahkan perdebatan atau pembuktian ke Tipikor. Agar Masyarakat melihat dengan kesaksian dengan alat bukti yang disampaikan nantikan perdebatannya lebih baik daripada kita terus nerusan mendebatkan urusan formil di Praper," tutupnya. 

Baca juga: ICW Kritik Jaksa Agung Terkait Transparansi Pengembalian Uang Negara yang Dikorupsi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya