Ini Provinsi yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pemilu, 2.024 Kasus

Masa kampanye Pilkada 2018 telah memasuki hari ke-26.

Jakarta, IDN Times - Masa kampanye Pilkada 2018 telah memasuki hari ke-26. Pasangan calon berlomba-lomba menyampaikan visi dan misi kepada publik untuk menarik simpati pemilih sehingga posisi gubernur dan wakilnya, wali kota/bupati dan wakilnya, dapat mereka raih.

Namun, perjalanan masa kampanye tak melulu lancar. Terbukti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), temukan sejumlah pelanggaran terhadap Alat peraga kampanye, kampanye di tempat yang dilarang dan pelibatan pejabat BUMN/BUMD, hingga aparatur sipil negara, yang mestinya tak dilakukan oleh para Paslon.

1. 4.074 alat peraga kampanye diduga melanggar

Ini Provinsi yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pemilu, 2.024 Kasusberitasatu.com

Salah satu komponen yang diawasi Bawaslu pada tahapan ini adalah alat peraga kampanye. Menurut Anggota Bawaslu M Afifuddin, ditemukan Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai desain, jadwal, maupun lokasi yang telah ditetapkan.

"Hasil pengawasan selama 25 hari masa kampanye Pilkada terdapat 4.074 alat peraga kampanye yang melanggar dan dilakukan tindakan oleh pengawas Pemilu dengan melakukan penertiban terhadap alat peraga tersebut," ujar Afifuddin di Kantor Bawaslu, Selasa (13/3).

2. Jawa Tengah paling banyak melanggar

Ini Provinsi yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pemilu, 2.024 KasusANTARA FOTO/Anis Efizudin

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, pelanggaran terhadap alat kampanye tersebut terjadi di Jawa Timur (1.131 pelanggaran), Nusa Tenggara Barat (31 pelanggaran), Sulawesi Utara (295 pelanggaran), Jawa Tengah (2.204 pelanggaran) Jawa Barat (283 pelanggaran), Kalimantan Utara (12 pelanggaran), Sumatera Utara (108 pelanggaran) dan Maluku (2 pelanggaran).

Baca juga: Debat Pilkada Jabar: Cara Para Calon Menepis Utang Politik

"Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye. Sekarang alat peraga yang melanggar sudah diturunkan semua," ucap Afif.

3. Paslon terbukti libatkan aparatur negara hingga ASN

Ini Provinsi yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pemilu, 2.024 KasusIDN Times/Sukma Shakti

Selain soal alat peraga kampanye, Afif  mengatakan Bawaslu temukan pelanggaran keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian, anggota Tentara Nasional Indonesia, hingga perangkat desa. Padahal dalam aturan kampanye dalam undang-undang Pilkada, hal tersebut jelas melanggar.

"Total ada 425 jumlah pelanggaran dalam hal pelibatan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, Polisi, TNI, kepala daerah atau sebutan lainnya/lurah dan perangkat desa," kata dia.

Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan pelanggaran tersebut terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) di 8 kabupaten/kota dengan total 85 pelanggaran dan di Jawa Tengah di 9 kabupaten/kota dengan 22 pelanggaran. 

"Selain itu, pelanggaran terjadi di Jawa Barat 14 Kabupaten/Kota di Ciamis, Cirebon, Kota Sukabumi, Majalengka, Indramayu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Pangandaran, Bandung, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Tasikmalaya dengan 163 pelanggaran. Sulawesi Tengah di Donggala dengan 2 pelanggaran, di Banten dengan 11 pelanggaran, serta di Maluku Utara terjadi di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Tidore, Halmahera Tengah dengan 18 pelanggaran," ujarnya.

Kemudian pelanggaran juga terjadi di Sulawesi Utara dengan 15 pelanggaran, Sulawesi Selatan dengan 16 pelanggaran, di Sumatera Utara dengan 1 pelanggaran, di Maluku dengan 1 pelanggaran, di Kalimantan Barat dengan 3 pelanggaran,  dan di Sulawesi Tenggara dengan 30 pelanggaran. 

"ASN dan aparatur negara tidak bisa ikut kampanye.Pelanggarannya sedang berjalan di daerah yang bersangkutan untuk segera diganti atau diingatkan, tapi tetap kami akan awasi," tandasnya.

Baca juga: Bawaslu Beberkan Dana Kampanye, Ada yang Gak Masuk Akal, lho!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya