Geruduk Istana Negara, Ini Empat Tuntutan Sopir Taksi Online

Apa saja tuntutan mereka?

Jakarta, IDN Times - Ribuan pengemudi taksi online menggelar aksi demonstrasi di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat sampai Istana Negara, Senin (29/1) siang. 

Para pendemo datang dari berbagai daerah ini melakukan long march dari IRTI Monas hingga Istana Negara untuk menuntut sejumlah hal, salah satunya menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Ini ada 1.500 driver online dari seluruh Pulau Jawa, Makassar, Manado, Palembang, meminta hak kita sebagai driver online yang independen. Hak kita sebagai rakyat yang harusnya dilindungi pmerintah. Hari ini kami datang untuk memberitahukan pada menteri bahwa peraturan tersebut cacat hukum. Kita pastikan bahwa suara kita, suara driver online Indonesia didengar oleh Presiden Joko Widodo," ujar Koordinator Aliansi Driver Online Indonesia (Aliando), Julian, saat melakukan orasi di Kementerian Perhubungan, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

1. Menolak memakai Sim A Umum

Geruduk Istana Negara, Ini Empat Tuntutan Sopir Taksi OnlineIDN Times/Linda Juliawanti

Dalam aturan Permenhub 108 tersebut, para pengemudi taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum lantaran kendaraan yang dipakai tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, namun juga untuk angkutan umum.

Namun, para pengemudi menolak membuat SIM tersebut lantaran merasa kendaraan yang digunakan adalah aset pribadi berpelat hitam bukan pelat kuning seperti kendaraan umum. 

"Kami diwajibkan buat SIM A umum, jelas-jelas kendaraan kami ini aset pribadi, kenapa pake SIM A umum? Kita online yang berbasis aplikasi, tarifnya beda-beda, kalau angkutan umum kan semuanya sama," teriak koordinator aksi di atas mobil komando.

Baca juga: Sopir Taksi Online Berunjuk Rasa Hari Ini, Apa Saja Tuntutan Mereka?

2. Menolak uji KIR

Geruduk Istana Negara, Ini Empat Tuntutan Sopir Taksi OnlineIDN Times/Linda Juliawanti

Selain itu, para pendemo juga merasa keberatan dengan kewajiban melakukan Uji Kendaraan Bermotor Berkala (kir) yang menurutnya mempersulit para pengemudi taksi online. 

"Ini yang membuat kami merasa tidak berkeadlian. Pemerintah tidak memberi tekanan kepada apkikator. Bahwa mereka paling tidak ada materi bahasan yang belum selesai di peraturan tersebut. Dalam 108 di pasal 65, aplikator itu tidak bisa tp harus melakui agency," jelas Julian.

Menurutnya, terdapat kendala jika kendaraan di KIR, maka ketika driver disuspend maka tidak diberitakan hak jawab. Apalagi, sopir harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk melakukan beberapa tahapan dalam uji kir.

"Sebelumnya tidak ada biaya-biaya ini. Produk online itu inovasi dan kreatifitas dan kemandirian yang hakiki, kita berlatar belakang macam-macam. Pak Jokowi saya ingat beliau berjanji mendukung UMKM bisnis kerakyatan," ujarnya. 

3. Keberatan dengan kuota sopir online di daerah

Geruduk Istana Negara, Ini Empat Tuntutan Sopir Taksi OnlineIDN Times/Linda Juliawanti

Para driver juga merasa keberatan dengan adanya kuota di setiap wilayah. Dalam Permenhub tersebut, kuota ini dibuat agar transportasi online tidak mematikan transportasi konvensional. 

"Mengenai kuota kalau diberlakukan itu misalnya tadinya di Jakarta ada 10.000, kalau dibatasi sekitar 6.000, lalu 4.000nya mau kemana? Itu jelas bisa mengurangi pendapatan," keluh Julian.

4. Minta transportasi online masuk undang-undang

Geruduk Istana Negara, Ini Empat Tuntutan Sopir Taksi OnlineIDN Times/Linda Juliawanti

Lebih lanjut, Julian juga menyatakan akan menuntut transportasi online dimasukkan dalam jenis angkutan dalam Pasal 151 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti angkutan orang dengan menggunakan taksi, angkutan orang dengan tujuan tertentu, angkutan orang untuk keperluan pariwisata, dan angkutan orang di kawasan tertentu. Sebab, menurutnya, Permenhub 108 ini tidak cukup.

"Kami minta ketetepan hukum dari undang-undang yang paling tinggi karena 108 itu secara khsuus tidak ada dalam undang-undang, di undang-undang nomor 22 tahun 2009 tidak ada secara ekslusif mengatakan angkutan sewa khusus. Tapi dalam permen 108 serta merta Pak Menteri membuat angjutan sewa khusus, materi muatannya gak ada ini."

"Sehingga, keberadaan taksi online legal dan tidak perlu ada razia lagi. Jadi tidak perlu pakai Permenhub tersebut," kata dia mengakhiri.

Baca juga: Sopir Taksi Online Berunjuk Rasa, Ribuan Aparat Gabungan Diturunkan

Topik:

Berita Terkini Lainnya