Fredrich Yunadi Tetap Pengacara Setya Novanto di Perkara Ini

Fredrich dikenal militan membela kliennya.

Jakarta, IDN Times - Mundurnya Fredrich Yunadi sebagai pengacara Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan e-KTP, mengejutkan banyak pihak. Sebab, Fredrich dikenal begitu militan membela kliennya yang akrab disapa Setnov itu. 

Meski mundur dari kasus megakorupsi e-KTP, Fredrich masih menjadi pengacara Novanto dalam kasus judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mundur sebagai kuasa hukum hanya untuk yang tipikor saja, yang MK (dan Bareskrim tetap jalan," ujar Fredrich saat dihubungi IDN Times, Jumat malam, 8 Desember.

Fredrich Yunadi Tetap Pengacara Setya Novanto di Perkara IniIDN Times/Linda Juliawanti

Uji materi yang dimaksud Fredrich adalah gugatan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai aturan penegak hukum yang harus meminta izin tertulis dari Presiden, sebelum memanggil dan memeriksa anggota DPR.

Baca juga: 5 Alasan Otto Hasibuan Mundur Jadi Pengacara Setya Novanto

Selain itu, kata Fredrich, pihaknya juga masih sebagai penasihat hukum Novanto dalam perkara penyebaran meme di dunia maya (UU ITE), yang kasusnya sedang berjalan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

"Di Bareskrim Polri juga ada laporan penyebar meme yang menghina Pak SN (Setya Novanto). Semuanya tetap jalan," ungkap pengacara yang baru-baru ini menjadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan foto kemewahan kehidupannya di dunia maya.

Fredrich Yunadi Tetap Pengacara Setya Novanto di Perkara IniPengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Menurut Fredrich, semua langkah pengunduran dirinya maupun rekannya, Otto Hasibuan, telah dibicarakan langsung terhadap Setnov sebelumnya.

"Enggak ada masalah sama Pak SN. Beliau juga setuju saya dan rekan, Otto, mundur," tutur dia.

Baca juga: Ditinggal Otto dan Frederich, Maqdir Ismail Siapkan Tim Bela Novanto

Adapun alasan Fredrich memilih mundur lantaran merasa tak cocok dengan strategi penanganan perkara sejak masuknya Maqdir Ismail sebagai pengacara Setnov. Dia menganalogikan 'satu kapal tak boleh punya dua kapten'. 

"Kalau dua kapten enggak boleh, karena akan beda pendapat, bisa-bisa tenggelam. Ya sudah kalau begitu kami saja yang mundur," pungkas Fredrich. 

Pengacara Lain Tidak Ambil Pusing

Fredrich Yunadi Tetap Pengacara Setya Novanto di Perkara IniIDN Times/Linda Juliawanti

Sementara, pengacaran Novanto di praperadilan, Ketut Mulya Arsana, tak ambil pusing dengan pengunduran Fredrich dan Otto sebagai pembela kliennya.

Ketut mengaku tak berniat menggantikan posisi dua rekannya pada sidang yang sedianya akan digelar pada Rabu 13 Desember mendatang.

"Kalau kami sudah sampai praperadilan selesai, lah. Jadi tugas kami dari awal hanya pada proses praperadilan. Itu saja. Dan kami tidak masuk materi. Karena memang saya juga secara pribadi saya tidak mau," kata dia, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017.

Fredrich Yunadi Tetap Pengacara Setya Novanto di Perkara IniMaqdirIsmail (jawapos.com)

Ketut mengatakan pihaknya tidak diberitahu Novanto perihal pengunduran diri Otto dan Fredrich. Sehingga dia tak tahu-menahu alasan rekannya mundur.

"Saya kurang tahu malah, saya tadi lihatnya dari medsos. Saya baca tadi, saya enggak tahu alasannya apa. Bagaimana komunikasi beliau dengan kliennya kami tidak tahu," tutur dia.

Sejauh ini, kata Ketut, dirinya hanya mengetahui Maqdir Ismail lah yang selanjutnya menangani kasus Setnov di Pengadilan Tipikor. "Kami fokus pada praperadilan saja lah," tandasnya.

Baca juga: KPK Bantah Tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto di Sidang Praperadilan

Topik:

Berita Terkini Lainnya