Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan, KPK Tak Ambil Pusing

Kuasa hukum Fredrich Yunadi juga mempersoalkan alat bukti yang disita KPK

Jakarta, IDN Times - Penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perlawanan. Fredrich, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena berupaya merintangi penyidikan atas kasus megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Fredrich resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). 

1. Fredrich menganggap KPK tidak berwenang

Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan, KPK Tak Ambil PusingIDN Times/Linda Juliawanti

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan yang berhak mengadili kliennya adalah Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Terlebih, kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya dengan i'tikad baik. 

"Yang bisa menentukan itikad baik seorang advokat itu siapa? Kan ada Dewan Kehormatan yang melakukan sidang kode etik," kata Sapriyanto kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Peradi sendiri, Sapriyanto melanjutkan, sudah melayangkan surat kepada KPK agar diberi kesempatan kepada organisasi untuk melakukan sidang kode etik terhadap Fredrich. Jika kemudian Fredrich terbukti melanggar kode etik, baru KPK dapat memproses kliennya.

Baca juga: 10 Gaya Ibu Muda Kekinian ala Astrid Ellena, Putri Fredrich Yunadi

2. Diajukan atas permintaan Fredrich

Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan, KPK Tak Ambil PusingAntara Foto/Elang Senja

Selain itu, Sapriyanto juga menyebut jika gugatan prapradilan ini diajukan berdasarkan permintaan Fredrich sendiri dengan berbagai pertimbangan.

"Yang pertama penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah, yang kedua penyitaan yang dilakukan juga tidak sah, yang ketiga penangkapan dan penahanan yang dilakukan juga tidak sah," kata dia.

Kemudian, Sapriyanto menuturkan, penetapan tersangka mestinya telah memenuhi setidaknya dua alat bukti, tapi menurutnya KPK belum memenuhi hal itu.

"Jadi penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti dari bukti permulaan yang cukup, dan kita anggap itu tidak terpenuhi dalam penetapan Pak Fredrich sebagai tersangka," ungkapnya.

3. Merpermasalahkan penyitaan yang dilakukan KPK

Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan, KPK Tak Ambil PusingIDN Times/Linda Juliawanti

Tak hanya itu, Fredrich juga mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan KPK. Penyitaan, kata Sapriyanto, harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan. Dan benda-benda yang disita pun harus ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan. Hal ini, menurut Sapriyanto, tertuang dalam KUHAP.

"Nah Pak Fredrich ini disangka melanggar Pasal 21, seharusnya barang bukti yang ada adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi, tapi kenyataannya yang disita itu hampir semua dokumen yang nggak ada hubungannya dengan pelanggaran Pasal 21," ucapnya.

4. Penangkapan dan penahanan Fredrich dinilai tidak sah

Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan, KPK Tak Ambil PusingAntara Foto/Rivan Awal Lingga

Sapriyanto juga menilai penangkapan kliennya pada 12 Januari 2018 tidak sah karena merupakan hari pemanggilan pertama untuk datang ke KPK guna diperiksa sebagai tersangka. Padahal sebelumnya pihaknya telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan.

"Ternyata pada hari pemanggilan itu yang harusnya berakhir jam 00.00 WIB, tapi ternyata jam 10 malam sudah dilakukan penangkapan. Jadi kami melihat penangkapan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan KUHAP Pasal 112. Kalau nggak hadir dipanggil lagi sekali lagi, nah ini kan ternyata nggak dan dilakukan penangkapan," kata dia.

Atas dasar itulah, pihaknya beranggapan bahwa penangkapan yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah. 

"Inilah yang mau kita uji di sidang praperadilan ini, karena kan banyak orang yang menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Fredrich dalam ucapan-ucapannya perlu pembuktian, oleh karena itu kami mencoba untuk membuktikan di pengadilan," tandasnya.

5. KPK tak mengambil pusing

Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan, KPK Tak Ambil PusingIDN Times/Linda Juliawanti

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tak terlalu mempermasalahkan langkah Fredrich mengajukan gugatan praperadilan. 

"Silakan saja itu hak tersangka, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kita hadapi sesuai hukum acara yang berlaku," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (18/1). 

Namun, menurut Febri, saat ini KPK belum menerima surat pemberitahuan dari PN Jaksel. 

"Kita tunggu dulu surat tersebut. Kalau sudah diterima, termasuk juga isi dari praperadilan itu kita ketahui. Tentu kita bahas dan siapkan bahan-bahan. Sekarang Fokus penyidikan FY (Fredrich)," kata dia.

Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya