Fahri Hamzah-Fadli Zon Bakal Bentuk Pansus TKA, Ini Reaksi Politikus PDIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Duo Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah, telah menginisiasi dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Asing (TKA). Pansus ini bertujuan untuk menginvestigasi isu TKA ilegal, serta mengkaji Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.
Sejauh ini, ada empat anggota DPR lain yang membubuhkan tanda tangan menyetujui dibentuknya Pansus TKA, yakni tiga anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafii, Heri Gunawan, Sutan Adil Hendra, dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
Bagaimana PDIP menanggapinya?
1. Minta Fadli Zon membaca Perpres No 20/2018
Politikus PDIP yang juga anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengimbau Fadli Zon membaca terlebih dahulu Perpres 20 Tahun 2018 soal TKA.
"Kepada sahabat saya, Pak Fadli Zon, saya katakan ya, mudah-mudahan Pak Fadli membaca dulu Perpres-nya seperti apa. Baru nanti kita mengkritisi lagi seperti apa," ujar Arteria dalam diskusi di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (2/5).
2. Pertanyakan pasal mana yang menyebut bahwa Perpres No 20 menyebabkan serbuan TKA
Arteria mengingatkan Perpres No 20 perlu dicermati, untuk mengetahui bagian mana yang mengakibatkan 'serbuan' TKA.
"Kan jelas dikatakan di situ, pasalnya sudah jelas terang-benderang bahwa wajib hukumnya untuk memperkerjakan tenaga kerja Indonesia, sekali pun dapat dipergunakan tenaga kerja asing, itu dilakukan pada ruang-ruang sangat limitatif yang langsung pengawasan oleh Menteri Tenaga Kerja, untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan TKA. Makanya baca dulu, cermati, baru kita berbicara," kata dia.
Editor’s picks
Baca juga: Menaker: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Masih Rasional
3. Ketimbang membuat Pansus TKA lebih baik memperketat pengawasan
Arteria mengimbau ketimbang gegabah membentuk Pansus TKA, mestinya sebagai politikus, Fadli Zon dapat menggunakan nurani untuk memutuskan aturan tersebut benar atau tidak. Sebab, jika benar banyak TKA, akan lebih baik memperketat pengawasan ketimbang membuat Pansus.
"Kalau dikatakan ada serbuan asing, solusinya bukan pansus, tapi bagaimana memperkuat mekanisme pengawasan, justru kami memperkuat dan inisiasi terlebih dahulu," tutur dia.
4. Harus bisa membedakan mana wisatawan dan pekerja
Arteria juga mengimbau semua pihak dapat lebih bijak menilai setiap orang asing yang mengunjungi Indonesia.
"Bukan Perpres-nya, tetapi apa adanya ketentuan lain bebas kunjungan pemerintah sendiri, untuk memilah-milah mana wisatawan, mana betul-betul itu pekerja biasa saja. Ini nanti kita katakan bisa saja salah sasaran," ujar dia.
"Kalau dikatakan dengan Perpres itu harus dibuat Pansus, kalau kita permasalahkan visa bebas kunjungan, ya seperti itu. Tapi pemerintah kan sudah proaktif kita buat tim pengawas orang asing yang melibatkan semua instansi," kata mantan tim legal PSSI itu.
Baca juga: Tiga Syarat Agar Tenaga Kerja Asing Tidak Menjadi Ancaman