Deklarasi Prabowo Saat May Day, Bawaslu: Itu Kebebasan Berekspresi

Bawaslu tak mempermasalahkan agenda tersebut

Jakarta, IDN Times - Peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di sejumlah titik di Jakarta, Selasa (1/5) kemarin diketahui bernuansa politik.

Apalagi, perayaan May Day yang digelar di Istora Senayan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendeklarasikan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai calon presiden pilihannya.

Padahal masa kampanye untuk Pemilu 2019 belum dimulai, bagaimana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi deklarasi Prabowo oleh serikat pekerja ini?

1. Tak permasalahkan deklarasi

Deklarasi Prabowo Saat May Day, Bawaslu: Itu Kebebasan BerekspresiIDN Times/Linda Juliawanti

Saat dikonfirmasi, Bawaslu ternyata tak mempermasalahkan pengusungan Prabowo oleh KSPI. Hal tersebut diungkap oleh Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja. 

Baca juga: Deklarasi Prabowo di Tengah May Day, Buruh: Tidak Etis

"Deklarasi tidak masalah, kan capres belum jelas belum ada penetapan oleh KPU. Kalau SK (surat keputusan) penetapan parpol peserta pemilu kan sudah ada, nah itu yang gak boleh," ujar Rahmat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/5).

2. Deklarasi merupakan hak kebebasan berekspresi

Deklarasi Prabowo Saat May Day, Bawaslu: Itu Kebebasan BerekspresiIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Rahmat, deklarasi capres yang dilakukan oleh siapapun tak mengapa karena itu merupakan hak sebagai warga negara.

"Kalau capres, mau deklarasi 100 orang juga silakan. (Karena) hak kebebasan berekspresinya dilindungi oleh negara dan undang-undang," tutur dia. 

3. Yang terpenting tidak ada simbol partai

Deklarasi Prabowo Saat May Day, Bawaslu: Itu Kebebasan BerekspresiIDN Times/Afriani Susanti

Lebih lanjut, Rahmat menuturkan tak ada masalah pengusungan capres selama tak ada simbol partai. Sebab, KPU baru mengumumkan dan mengeluarkan SK soal Partai, sementara untuk capres belum.

"Anda ingin mendeklarasikan diri menjadi capres, silakan, didukung oleh serikat pekerja wartawan seluruh indonesia, silakan, tidak masalah. Yang penting tidak ada simbol partai, bendera partai, lambang partai, nomor urut, yang ada dalam kesepakatan kami," jelasnya.

4. Bawaslu tetap minta untuk berhati-hati

Deklarasi Prabowo Saat May Day, Bawaslu: Itu Kebebasan BerekspresiIDN Times/Linda Juliawanti

Meski demikian, Bawaslu tetap meminta pihak-pihak yang merayakan pesta demokrasi agar tetap berhati-hati dan tidak melanggar undang-undang apalagi melakukan kekerasan.

"Kami minta tetap hati-hatilah. Misalnya untuk arena persekusi dan lain-lain, itu kami harapkan cukup CFD (Car Free Day) kemarin yang terakhir. Tidak boleh ada lagi yang lain. Begitu juga yang di May Day, kan alhamdulilah tidak terlihat bendera partai. Karena kita sudah ingatkan tidak ada kampanye dalan May Day," tandasnya.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Kontrak Politik Prabowo - KSPI

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya