Dalami Kasus E-KTP, Anak Buah Setya Novanto Dipanggil KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan sejumlah pejabat.
Untuk itu, Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Kapasitas saya sebagai saksi dalam perkara Markus Nari ditindak pidana E-KTP, dalam hal merintangi upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan pencabutan BAP Miryam," tuturnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (14/11).
Pada kesempatan itu, Zulhendri menjelaskan percakapan dirinya dengan pengacara Farhat Abbas perihal merancang saksi-saksi agar mencabut keterangan dalam persidangan e-KTP menjadi pertanyaan yang diajukan.
"Saya sampaikan bahwa dirinya berkomunikasi dengan pengacara Farhat Abbas melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, dibicarakan soal dugaan Setnov dalam proyek itu (E-KTP),"jelasnya.
Menurutnya, saat Rapimnas Ketua Umum DPR Setya Novanto meyakinkan kepada seluruh kader bahwa dirinya dijamin tidak terlibat dalam mega korupsi e-KTP tersebut.
"Nah, ketika saudara Farhat menghubungi saya, dan bertanya apakah pak Novanto aman atau tidak, dalam percakapan itu saya nyatakan bahwa beliau aman berdasarkan pidato politik itu," ungkapnya.
Editor’s picks
Sedangkan mengenai pencabutan BAP Miryam S Haryani, Zulhendri mengakui tak tahu pasti. Dia malah mengetahui hal tersebut dari Farhat Abbas.
"Saya katakan kalau penyidik itu ngak bodoh. Kalaupun BAP Miryam dicabut, tentu sudah ada bukti petunjuk lain atau keterangan saksi lain yang menyebutkan hal yang sama," katanya.
Terkait perkara hukum atas kasus ini, Zulhendri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Dia hanya beranggapan bahwa pemanggilannya ini merupakan proses hukum yang harus dipatuhi.
"Saya sebagai Wakil Bendahara Golkar tidak tahu pertimbangannya apa saya dipanggil. Tentunya penyidik yang lebih tahu. Saya anggap ini adalah sebuah proses hukum yang perlu kita patuhi. Dan yang paling penting saya secara pribadi sangat mendukung KPK untuk memproses pemberantasan korupsi kita komitmen lah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Markus Nari merupakan salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E 2010-2012.
Markus juga diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Dia disangkakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.