Curi Start Kampanye, Ini Tahapan Hukumnya

Bawaslu janji tidak akan tebang pilih

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 16 partai politik dan 4 partai lokal Aceh telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai aturan, sejak 17 Februari 2018, semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Sebab, masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. 

Namun sayangnya, masih banyak partai yang nakal mencuri start untuk melakukan kampanye. Lantas bagaimana tahapannya? 

1. Bawaslu janji tidak akan tebang pilih

Curi Start Kampanye, Ini Tahapan HukumnyaIDN Times/Linda Juliawanti

Demi membuat efek jera, Bawaslu menyebut akan berlaku adil terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Pasalnya, dua partai politik yang terindikasi dugaan melakukan kampanye di luar jadwal adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), keduanya merupakan partai baru peserta pemilu yang diproses Bawaslu. 

"Kalau nanti seandainya ada temuan dari kami tentu akan kami klarifikasi kan. Kami tidak tebang pilih, sepanjang itu memenuhi kualifikasi visi misi kampanye ya kita proses," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/5).

Baca juga: Pilpres 2019: Benarkah PSI Mencuri Start Kampanye?

2. Bawaslu punya waktu 14 hari membuktikan dugaan pelanggaran

Curi Start Kampanye, Ini Tahapan HukumnyaRivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Abhan menjelaskan bahwa ketika peserta politik terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya mempunyai waktu 14 hari kalender untuk mengumpulkan bukti-bukti soal dugaan pelanggaran tersebut. 

"Proses di Bawaslu ada 14 hari untuk prapenyelidikannya. Nah nanti setelah itu kami akan bahas di sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Kalau ada pernyataan bahwa ini ada cukup bukti-bukti maka ini langsung proses penyidikan," ucap Abhan memberikan penjelasan.

3. Jika terbukti melanggar, polisi yang akan melanjutkan penyidikan

Curi Start Kampanye, Ini Tahapan HukumnyaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ketika masa penyelidikan selesai, lanjut Abhan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan penyidikan kepada pihak Kepolisian.

"Kalau proses penyelidikan selesai, maka langsung ke projustitia maka ini sudah kewenangan polisi atau penyidik untuk melakukan penyidikan," ujarnya.

Namun, meski penyidikan telah diserahkan kepada Kepolisian, pihak Sentra Gakkumdu tetap terlibat untuk memberikan masukan-masukan.

"Kalau sudah projustitia maka sudah ranah polisi sama sentra Gakkumdu. Nah karena sejak awal sentra gakkumdu sudah terlibat maka sudah memberikan masukan-masukan kepada kami soal ini lho yang harusnya jadi pendalaman begitu," kata dia. 

4. Jika berkas lengkap, dilanjutkan penuntutan jaksa 

Curi Start Kampanye, Ini Tahapan HukumnyaIDN Times/Sukma Shakti

Selanjutnya, jika unsur pidana terpenuhi dalam penyidikan, maka dilanjutkan dengan proses penuntutan ke pengadilan.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan terpenuhi, maka dilanjutkan proses penuntutan jaksa ajukan sidang ke pengadilan juga ya. Kami tinggal tunggu nanti di pengadilan," ucapnya. 

5. Sanksi pidana bisa dikenakan kepada lebih dari satu orang

Curi Start Kampanye, Ini Tahapan HukumnyaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketika sudah masuk persidangan dan terbukti, maka peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal akan masuk pidana sesuai Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pasal 492 dengan tuntutan 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Adapun pihak yang menerima hukuman, kata Abhan, tergantung penyidik atau jaksa, dan konstruksi persidangan. 

"Kalau sesuai fakta hukum dan alat bukti mendukung keterlibatan dari banyak pihak ya bisa lebih dari satu yang kena," tutupnya. 

Baca juga: Soal Cawapres Jokowi, Ini Bisikan Megawati Kepada Menteri Susi

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya