Cegah Korupsi, Kemendikbud Gunakan Kartu Kredit untuk Biaya Operasional

Instansi dan lembaga pemerintah lain ikutan dong

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka melakukan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara untuk belanja operasional dan perjalanan dinas, kini pelaksanaan pembayaran belanja di setiap kementerian atau lembaga (K/L) akan menggunakan kartu kredit.

Pemanfaatan kartu kredit ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan simplifikasi dan modernisasi dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan, dan menyederhanakan pelaksanaan anggaran.

1. Penggunaan kartu kredit untuk efisiensi keuangan negara

Cegah Korupsi, Kemendikbud Gunakan Kartu Kredit untuk Biaya OperasionalPexels.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi salah satu lembaga pemerintah yang memanfaatkan penggunaan kartu kredit ini. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, tujuan penggunaan kartu kredit untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.

"Kartu kredit pemerintah merupakan program yang berguna untuk mengantisipasi terjadinya fraud (penggelapan) dalam perjalanan dinas dan pembiayaan belanja operasional. Sudah seharusnya kita berpikir proaktif untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal tidak diharapkan, dan jadi upaya kita untuk menegakkan memperkokoh di semua jajaran," ujar Muhadjir dalam seminar nasional mengenai penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembiayaan belanja operasional dan perjalanan dinas di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Baca juga: KPK Miliki "Amunisi" Baru untuk Berantas Korupsi

2. Penggunaan kartu kredit belum maksimal

Cegah Korupsi, Kemendikbud Gunakan Kartu Kredit untuk Biaya OperasionalPexels.com

Menurut Muhadjir meski kartu kredit pemerintah sudah berjalan sejak Maret 2018, tapi penggunaannya belum maksimal, lantaran belum ada aturan resmi dari Kementerian Keuangan dan perbankan.

"Kalau sudah ada pedoman dari Kemenkeu, dari pihak bank juga sudah membikin semacam feature atau program ya kita ikuti saja. Sehingga lebih mudah dan akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

3. Mendikbud berharap sistem lebih transparan

Cegah Korupsi, Kemendikbud Gunakan Kartu Kredit untuk Biaya Operasionalcreditlawcenter.com

Muhadjir mengungkapkan meskipun kartu kredit pemerintah sudah digunakan memakai anggaran pemerintah, namun tetap harus membuat laporan tertulis sehingga masih rawan kecurangan. 

"Saat ini walau pakai kartu kredit kita harus aktualisasi dengan laporan tertulis dengan lampiran bukti pemakaian. Maunya kita itu harus sudah jadi sistem yang terintegrasi dengan pemerintah, jadi transaksi apapun yang kita pakai bisa dilihat lewat sistem. Ini lebih transparan dan lebih efisien," ucap dia.

4. Limit penggunaan kartu kredit hingga Rp200 juta per bulan

Cegah Korupsi, Kemendikbud Gunakan Kartu Kredit untuk Biaya Operasionalangelpub.com

Sementara, Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto menjelaskan limit kartu kredit yang akan dipakai tergantung besar kecilnya satuan kerja (Satker) yakni mulai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

"Limit dasar maksimal Rp200 juta per bulan untuk keperluan dinas. Sementara untuk keperluan belanja operasional limit nya Rp50 juta. Supaya tidak terjadi penyimpangan," kata dia pada kesempatan yang sama.

Daryanto mengatakan pemerintah telah menggandeng kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang beranggotakan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

"Dengan penguatan tata kelola keuangan di lingkungan Kemendikbud, salah satunya dengan cashless tadi, memang kartu kredir pemerintah itu jadi solusi, khususnya belanja dan perjalanan dinas. Kemendikbud banyak kegiatan itu, kita harus mulai mengevaluasi.
Dalam waktu dekat mencoba melakukan evaluasi, partner bank kita di Kemendikbud adalah BNI," ujar dia.

Baca juga: Penyusunan APBD Sampai Pengelolaan Pajak, Ini 5 Area Rawan Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya