Calonnya di Sumatera Utara Dicoret KPU, Demokrat: Tidak Masuk Akal!

JR Saragih terganjal ijazah palsu

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan tak habis pikir dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara yang mencoret pasangan JR Saragih dan Ance Selian yang akan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada Pilkada Juni 2018.

Keduanya dicoret karena salah satu dari pasangan tersebut, yakni JR Saragih, tak memenuhi syarat ijazah. 

1. Masih proses gugat ke Panwaslu

Calonnya di Sumatera Utara Dicoret KPU, Demokrat: Tidak Masuk Akal!IDN Times/Linda Juliawanti

Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan JR Saragih dan saat ini perkara tersebut dalam proses gugatan di Panwaslu Sumut.

"Sudah di sana untuk proses keberatan atau gugataan Pak JR ke Panwaslu Prov di Sumut sudah berjalan, kita tunggu saja," ujar Hinca saat ditemui di tengah penyampaian Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Baca juga: PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!

2. Demokrat sudah melakukan investigasi

Calonnya di Sumatera Utara Dicoret KPU, Demokrat: Tidak Masuk Akal!IDN Times/Linda Juliawanti

Hinca mengatakan partainya telah menginvestigasi kasus ini dan data-data valid juga telah dikumpulkan.

"Tim di Jakarta sudah melakukan investigasi. Kami kumpulkan data dan faktanya lebih valid-lah dalam rangka proses upaya hukum baik di Panwaslu maupun di KPU," ucapnya.

3. Keputusan KPU sulit diterima akal

Calonnya di Sumatera Utara Dicoret KPU, Demokrat: Tidak Masuk Akal!IDN Times/Linda Juliawanti

Lebih jauh Hinca mengatakan keputusan KPU yang menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada Sumut sulit diterima akal.

"Salah satu alasannya toh sudah dua kali di Simalungun, KPU-nya juga ya itu-itu juga hanya orangnya yang ganti, tentu keputusan juga harus sama agar ada kepastian hukum. Nah kalau kemudian jadi seperti ini kan kepastian hukum menjadi tidak ada," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Sumut karena berkas persyaratan sebagai bakal calon gubernur Sumut dinilai tidak memenuhi syarat.

Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik JR Saragih yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang ternyata diketahui palsu.

Padahal, JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yaitu pada tahun 2010-2015 dan periode 2016 - 2021.

Sementara itu, kedua pasangan calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilkada Sumut adalah Edy Rahmayadi dan pasangannya, Musa Rajekshah, serta pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

Baca juga: Karena Ijazah Palsu, Pasangan Calon Ini Dicoret KPU Sumatera Utara

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya