Berkas Dilimpahkan, Fredrich Yunadi Segera Disidang di PN Jakpus

Fredrich diduga telah memesan satu lantai kamar perawatan di rumah sakit untuk Setya Novanto

Jakarta, IDN Times - Perkara advokat Fredrich Yunadi akan menghadapi babak baru dalam kasus upaya merintangi penyidikan Setya Novanto. Berkas perkaranya telah rampung di tingkat penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (2/02). 

Lalu, bagaimana dengan nasib gugatan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

1. Fredrich disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berkas Dilimpahkan, Fredrich Yunadi Segera Disidang di PN JakpusIDNTimes/Helmi Shemi

Lembaga anti rasuah telah melimpahkan berkas perkara Fredrich dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, sebelumnya, Fredrich sudah menolak menanda tangani berita acara pelimpahan berkas di tahap II yakni dari penyidik ke JPU. 

Seperti yang sebelumnya sudah disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, penolakan Fredrich tidak berpengaruh apa-apa. 

"Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat pada hari ini. 

Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Akhirnya Dijemput Paksa

2. Tunggu jadwal persidangan 

Berkas Dilimpahkan, Fredrich Yunadi Segera Disidang di PN JakpusIDN Times/Linda Juliawanti

Lalu, kapan persidangan perdana Fredrich dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Febri mengatakan mereka pun masih menunggu jadwalnya. Dengan masuknya berkas Fredrich ke PN Jakarta Pusat maka hal tersebut berpotensi menggugurkan gugatan pra peradilan yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu. 

"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan. Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana (berkas) dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," kata Febri. 

Baca: Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

3. Kuasa hukum Fredrich belum tahu soal pelimpahan berkas

Berkas Dilimpahkan, Fredrich Yunadi Segera Disidang di PN JakpusIDNTimes/Helmi Shemi

Sementara, kuasa hukum Sapriyanto Refa, mengaku ia belum tahu kalau berkas kliennya telah dilimpahkan dari JPU ke PN Jakarta Pusat. Ia mengaku hanya mengetahui kalau ada pelimpahan dari penyidik ke JPU. 

"Saya belum diberitahu. Tahap 2 itu pelimpahan ke penuntut umum, bukan ke pengadilan Tipikor. Yang jelas, hari Senin (05/02/2018), jam 09.00 pagi di Pengadilan Jaksel akan dilaksanakan sidang pra peradilan Fredrich Yunadi melawan KPK," ujar Refa yang dihubungi secara terpisah. 

Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh soal kemungkinan gugatan kliennya yang akan gugur begitu surat dakwaan terhadap Fredrich dibacakan oleh JPU. Advokat yang pernah mengaku suka akan kemewahan itu ikut terseret dalam kasus Setya Novanto lantaran diduga keras telah merintangi penyidik lembaga anti rasuah yang ingin menahan mantan Ketua DPR pada (16/11/2017). KPK mengaku memiliki bukti visual bahwa Fredrich telah datang lebih awal di RS Medika Permata Hijau untuk memesan kamar perawatan bagi Novanto. Padahal, saat itu Novanto belum mengalami kecelakaan. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya