Bawaslu: Banyak Dana Kampanye Tidak Realistis

Ada yang dana awal kampanyenya hanya Rp 1 juta lho!

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Pilkada Serentak 2018 telah menyerahkan dana kampanye awal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, dalam laporan analisis dana kampanye (LADK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak paslon yang melaporkan dana kampanye dengan nilai tak realistis.

1. 62 Paslon hanya melaporkan Rp1 juta sebagai dana kampanye

Bawaslu: Banyak Dana Kampanye Tidak RealistisIDN Times/Linda Juliawanti

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan dalam laporan analisis dana kampanye di kabupaten/kota ada kisaran jumlah dana kampanye Rp1-3 miliar pada 11 kandidat paslon kepala daerah. Selain itu jumlah dana kampanye dengan rentang Rp100 juta - Rp 1 miliar diketahui disetor 132 pasangan calon. 
 
"Lalu kami periksa dalam anggaran jumlah dana kampanye sebanyak Rp10 juta - Rp 100 juta ada 105 paslon, jumlah Rp 5-10juta ada 121 paslon. Kemudian ada yang hanya melaporkan jumlahnya di bawah Rp 1 juta, yaitu sebanyak 62 paslon," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Senin (26/2).

Baca juga: Anggota KPUD dan Panwaslu Garut Dipecat, Pilkada Jabar Terganggu?

2. Laporan dana tidak realistis akan ada pidana

Bawaslu: Banyak Dana Kampanye Tidak RealistisIDN Times/Linda Juliawanti

Sementara itu Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar mengatakan setelah Bawaslu menerima laporan dana kampanye yang dilaporkan paslon kepada KPU, pihaknya menilai ada yang realistis ada pula yang tidak. Menurutnya, ada ketentuan pidana bagi paslon yang tidak melaporkan dana secara realistis.

"Kami melihat ada beberapa laporan dana kampanye realistis dan tidak realistis, ada yang cuma menyerahkan cuma 100 juta bahkan di bawah itu, ada ketentuan pidana terhadap calon," ujar Fritz.

3. Sumber dana tidak jelas juga bisa dipidana

Bawaslu: Banyak Dana Kampanye Tidak RealistisIDN Times/Linda Juliawanti

Aturan pidana, kata dia, juga berlaku bagi Paslon yang tidak melaporkan dana kampanye. Dia mengungkapkan pencalonan dapat dibatalkan apabila menerima dana tidak jelas sumbernya. 

"Dengan kerja sama dengan PPATK kita tahu siapa yang memberikan dana tersebut. Jadi kalau ada laporan dana kampanye terus pemberinya tidak jelas itu jadi tanggung jawab calon dan dapat dibatalkan pencalonan," ucap dia. 

4. Penggalangan dana lewat konser amal, harus dilaporkan

Bawaslu: Banyak Dana Kampanye Tidak RealistisIDN Times/Linda Juliawanti

Pengumpulan dana kampanye dengan cara menggelar konser amal yang dilakukan oleh relawannya juga harus dilaporkan kepada KPU.

"Ada paslon yang gelar konser misalnya tapi mengatakan ini sebuah bantuan dan dia tidak melaporkan, tidak melaporkan bantuan itu terkena pidana, apalagi jika melebihi batas juga dipidana," kata dia. 

Dia menekankan dana kampanye yang telah dilaporkan haruslah sesuai dengan apa yang akan dipergunakan pada masa kampanye nanti.
 
"Apakah sudah sesuai apa tidak sesuai, laporan itu yang dilihat, bener enggak sih seandainya ada kegiatan-kegiatan yang terjadi di luar yang tidak dilaporkan, nah itu baru muncul setelah ada dugaan yang melaporkan bahwa penggunannya tidak benar," tandasnya.

Baca juga: 5 Hal Menarik Tentang Pilkada Jawa Timur

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya