Anggota KPUD dan Panwaslu Garut Dipecat, Pilkada Jabar Terganggu?

Anggota KPUD dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut diberhentikan

Jakarta, IDN Times - Komisioner KPUD Agus Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri ditangkap Satgas Anti Politik Uang Bareskrim Polri menimbulkan kekecewaan dari banyak pihak. 

Berbagai pihak menilai tindakan yang dilakukan kedua penyelenggara pemilu itu sudah tidak netral, karena melakukan tindakan yang berkaitan dengan kewenangannya untuk meloloskan salah satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Garut.

1. KPU resmi memberhentikan sementara petugas yang tertangkap

Anggota KPUD dan Panwaslu Garut Dipecat, Pilkada Jabar Terganggu?IDN Times/Sukma Shakti

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan pihaknya telah memberhentikan anggotanya yang tertangkap menerima suap. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Garut telah menodai semangat dan integritas pemilu yang jujur dan adil. 

"KPU RI mulai Minggu (25/2) ini telah resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya, sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/2).

Selain memberhentikan, Arief mengatakan, KPU juga akan memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas. 

Baca juga: 5 Hal Seru Tentang Pilkada Lampung

2. Tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di Garut dan Jawa Barat

Anggota KPUD dan Panwaslu Garut Dipecat, Pilkada Jabar Terganggu?IDN Times/Sukma Shakti

Arief menjamin dan mengimbau kepada jajaran KPU di daerah hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tetap menjaga integritas dan independensinya selama menjalankan tugas. 

"KPU RI juga menghormati proses hukum bagi yang bersangkutan, yang saat ini berada di Polda Jawa Barat. Dan memastikan pelaksanaan pemilihan gubernur Jawa Barat dan pemilihan bupati Garut tidak terganggu oleh peristiwa ini," ucap dia.

Saat ini, lanjut Arief, pihaknya telah menugaskan KPUD Provinsi Jawa Barat, pada Minggu (25/2) pukul 19.00 WIB, untuk bertemu jajaran ketua dan komisioner KPUD Kabupaten Garut, agar mengklarifikasi dan pendalaman terkait informasi tersebut, serta menentukan langkah lebih lanjut.

3. Suap dilakukan oleh penyelenggara pemilu tidak bisa ditoleransi

Anggota KPUD dan Panwaslu Garut Dipecat, Pilkada Jabar Terganggu?IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan tindakan oknum dari dua penyelenggara pemilu ini berpotensi menimbulkan dugaan tidak netral, dan tidak profesional.

"Namun, jika sudah sampai menerima suap dan melakukan tindakan atas kewenangan yang melekat padanya, untuk menguntungkan salah satu peserta pilkada, adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi," ujar Titi saat dihubungi terpisah.

Menurut Titi, tindakan anggota KPU Garut dan Ketua Panawaslu Garut ini secara terang melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 8 huruf a, “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu.”

Kemudian, apa yang dilakukan Agus Sudrajad dan Heri Hasan Basri ini juga diduga melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf g, “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/ABPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”  

Oleh sebab itu, kata Titi, langkah pemberhentian kepada anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut ini adalah pilihan yang tepat. "Tujuannya untuk memastikan tugas-tugas pelaksanaan tahapan Pilkada 2018 di Kabupaten Garut berjalan dengan baik," kata dia.

Komisoner KPUD Kabupaten Garut Agus Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri ditangkap Satgas Anti Politik Uang Baraeskrim Polri bersama jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Garut pada Sabtu (24/2). 

Keduanya disangka menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung di Kabupatan Garut. Namun, belum diketahui pasangan calon yang diduga menyuap kedua penyelenggara pemilu itu. 

Sementara, tahapan Pilkada 2018 saat ini sudah memasuki masa kampanye sampai nanti 23 Juni 2018.

Baca juga: Diduga Terima Suap dari Pasangan Calon, Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut Ditangkap

Topik:

Berita Terkini Lainnya