4 Juta Pemilih Terancam Kehilangan Haknya karena E-KTP, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Padahal e-KTP merupakan salah satu syarat wajib

Jakarta, IDN Times - Kurang dari tiga bulan Pilkada serentak akan digelar di 171 daerah. Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, jutaan pemilih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Padahal e-KTP merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya. 

1. Ada 4 juta pemilih tak punya e-KTP

4 Juta Pemilih Terancam Kehilangan Haknya karena E-KTP, Ini yang Dilakukan BawasluIDN Times/Sukma Shakti

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada ada empat juta pemilih yang tidak mempunyai e-KTP. Pihaknya pun tengah berupaya melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota dan provinsi.

"Di Pilkada ada 4 jutaan ya yang belum punya e-KTP, makanya kita koordinasikan dengan Kemendagri, di daerah dengan Disdukcapil untuk memastikan seluruh masyarakat yang belum punya e-KTP bisa terjamin hak pilihnya," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). 

2. Bawaslu lakukan jemput bola 

4 Juta Pemilih Terancam Kehilangan Haknya karena E-KTP, Ini yang Dilakukan BawasluIDN Times/Linda Juliawanti

Abhan mengatakan, e-KTP memang sudah sejak lama dikeluhkan masyarakat, baik soal prosesnya yang rumit maupun kendala teknis lainnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan jemput bola.

"Ya memang keluhan masyarakat soal e-KTP. Makanya kami berupaya untuk bisa menjemput bola kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Misalnya kalau seandainya jadwal rekam e-KTP Senin sampai Jumat, harus bisa ditambah agar proses cetak massal bisa berjalan lancar dan masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya," ucap Abhan.

Baca juga: 4 Fakta Pilkada Kota Bandung, 27 Ribu Suara Hilang karena E-KTP


3. Buka posko pengaduan

4 Juta Pemilih Terancam Kehilangan Haknya karena E-KTP, Ini yang Dilakukan BawasluIDN Times/Sukma Shakti

Salah satu cara yang ditempuh Bawaslu adalah dengan membuka posko pengaduan e-KTP yang tersebar di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga, lanjut Abhan, warga yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Posko ini akan dibuka selama 10 hari, terhitung Sabtu (24/3/2018) hingga 2 April 2018.

"Mengapa kami sampai ada posko agar betul-betul memvalidkan data DPS yang akan menjadi DPT ini. Karena jumlah DPT 2018 ini meningkat," ungkapnya.

4. DPT Pilkada penting untuk pemilu

4 Juta Pemilih Terancam Kehilangan Haknya karena E-KTP, Ini yang Dilakukan BawasluIDN Times/Sukma Shakti

Abhan merincikan DPT Pilkada penting dalam penyelanggaraan Pemilu. Sebab, data yang digunakan bisa meminimalisir hambatan, terutama soal e-KTP di Pemilu.

"DPT di Pilkada kalau tidak salah sampai 151 juta kalau dari persentase nasional kurang lebih 81 persen jadi sangat punya arti penting untuk  penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu nanti," tuturnya.

Sejauh ini, tingkat untuk pelaporan sudah ada meskipun belum banyak. Dirinya pun  akan mendorong untuk mengidentifikasi jumlah yang tidak memiliki e-KTP.

"Yang belum rekam e-KTP maupun seandainya memang belum terdaftar di DPS. Pada prinsipnya kami juga harus melindungi hak warga sebagai pemilih," tandasnya.

Baca juga: Menjelang Pilkada Serentak, Jokowi: Jangan Lupa Bergembira!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya