171 Daerah Siap Gelar Pilkada, 19 Daerah Diikuti Calon Tunggal

Pilkada akan tetap berlangsung meski hanya ada satu pasangan calon

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tingkat kabupaten atau kota 2018 sudah di depan mata. Pendaftaran calon kepala daerah pun telah resmi ditutup pada Rabu malam (10/1). 

Tercatat ada 171 daerah yang akan menggelar Pilkada  secara serentak tahun ini. Banyak yang memprediksi Pilkada kali ini akan berlangsung panas akibat ketatnya persaingan pasangan calon dan partai pendukung mereka.

Namun, ternyata, dari 171 daerah yang akan menggelar Pilkada secara serentak tersebut, ada beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. 

1. Ada 19 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon

171 Daerah Siap Gelar Pilkada, 19 Daerah Diikuti Calon TunggalIDN Times/Linda Julianwanti

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan setidaknya ada 19 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon. Ia menyebutkan daerah-daerah tersebut.

"Di Banten ada tiga, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak. Kemudian Jateng di Kabupaten Karanganyar, di Sulawesi Utara ada satu yakni Kabupaten Minahasa Tenggara, di Sumatera Selatan ada satu yakni Kabupaten Prabumulih," kata Ilham usai konferensi pers di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/1) malam.

Baca juga: Kapolri Akan 'Nonjob-kan' Personel Polri yang Ikut Pilkada Serentak 2018

2. Lakukan sosialisasi

171 Daerah Siap Gelar Pilkada, 19 Daerah Diikuti Calon TunggalAntara Foto/Ari Bowo Sucipto

Menurut Ilham, KPU tak akan tinggal diam dengan para calon tunggal ini. Nantinya, pihaknya akan membuat surat edaran kepada daerah yang hanya punya satu paslon.

"Prinsipnya selama tiga hari kami akan lakukan sosialisasi agar mereka, yakni teman-teman calon atau parpol yang belum dapatkan dukungan, bisa mendaftar kembali," ungkapnya.

Namun, jika tidak ada lagi calon yang mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pilkada akan tetap berlangsung meski hanya ada satu calon. 

3. Calon tunggal menghilangkan esensi kontestasi politik

171 Daerah Siap Gelar Pilkada, 19 Daerah Diikuti Calon TunggalAntara Foto/Nova Wahyudi

Sementara itu, Komisioner KPU lainnya yakni Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dirinya prihatin dengan daerah yang Pilkadanya hanya diikuti satu pasangan calon. "Ini jadi keprihatinan banyak pihak," kata dia.

Menurutnya Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon menghilangkan esensi dari konstestasi politik. Meski demikian, lanjut Pramono, calon tunggal selalu ada dari tahun ke tahun. 

Menurutnya, syarat-syarat pencalonan yang semakin sulit menyebabkan minimnya minat masyarakat untuk mengikuti Pilkada. Sehingga calon perorangan juga jadi sulit mendaftar. 

"Jadi persyaratan kursi atau surat suara sah dari 15 jadi 20 atau 22 persen lalu calon perorangan dari 3,5 sampai 6 jadi 6,5 sampai 10 persen lalu juga kewajiban PNS, DPR dan DPRD untuk mengundurkan diri kalau dulu hanya cuti, maka ini adalah akumulasi dari berbagai syarat yang dinilai cukup berat sebagai calon di Pilkada," jelasnya.

4. Calon tunggal selalu ada

171 Daerah Siap Gelar Pilkada, 19 Daerah Diikuti Calon TunggalAntara Foto/Galih Pradipta
Meski demikian, ia mengatakan calon tunggal memang selalu ada. Terlebih, kata dia, KPU tak punya wewenang untuk memaksa untuk tidak ada calon tunggal.

"Tapi kita bisa lakukan kampanye untuk seluruh calon agar ikut serta masuk ke Pilkada. Nah persoalannya apakah KPU bisa atau mampu? Pengalaman dari 2015 sampai sekarang calon tunggal tetap ada," katanya.

5. Rekapitulasi Paslon Pilkada

171 Daerah Siap Gelar Pilkada, 19 Daerah Diikuti Calon TunggalAntara Foto/M Agung Rajasa

Pada konferensi pers ini, KPU juga membeberkan data sementara yang masuk ke KPU yang siap mengikuti Pilkada serentak. Berdasarkan jenis pilihan dan jenis calon untuk pemilihan Gubernur, jumlah pasangan calon (paslon) perseorangan ada 2 orang, diusung parpol ada 43, sehingga total ada 45 calon.

Kemudian untuk pemilihan bupati diikuti oleh 104 wilayah dengan data perseorangan ada 68, diusung parpol ada 226 sehingga total paslon ada 304. 

Lalu pemilihan walikota dari 34 wilayah diikuti oleh calon perseorangan 27, diusung parpol 72 paslon sehingga total ada 99. 

Artinya kalau melihat jumlah paslon, total perseorangan ada 97 paslon dan yang diusung parpol ada 351 paslon, sehingga total ada 448 bapaslon. 

Untuk melihat siapa saja para pasangan calon kepala daerah, masyarakat dapat melihat langsung di website resmi KPU.

Baca juga: KPK Telah Menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Milik Calon Peserta Pilkada

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya