Warga dan Camat Limo Perang Somasi, Jalan di Depok Diblokir dengan Semen

Pemblokiran jalan ini sudah dilakukan berkali-kali

Depok, IDN Times - Akses jalan keluar masuk ke Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, ditutup menggunakan deretan drum berisi semen oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pemblokiran jalan juga dilakukan menggunakan kayu dan batu yang ditumpuk di badan jalan akses ke Kantor Kecamata Limo.

1. Penyebabnya karena sengketa tanah yang sudah lama

Warga dan Camat Limo Perang Somasi, Jalan di Depok Diblokir dengan SemenIDN Times/Irfan Fathurohman

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, penutupan jalan sekitar 15 meter menuju kantor Kecamatan Limo itu tidak hanya terjadi kali ini saja. 

Pemblokiran diduga dilatarbelakangi masalah kepemilikan lahan milik warga bernama Suganda, dengan pihak Kecamatan Limo yang dipakai sebagai akses jalan.

Baca juga: Aksi Heroik Anggota Bhabinkamtibmas Depok Selamatkan Nyawa Pemuda, Disangka Begal

2. Pemilik tanah Suganda mensomasi Kecamatan Limo

Warga dan Camat Limo Perang Somasi, Jalan di Depok Diblokir dengan SemenIDN Times/Irfan Fathurohman

Merasa kesal dengan Pemerintah Kota Depok, Suganda yang akan membangun perumahan Green Limo Residence, akhirnya menutup akses jalan menuju ke kantor kecamatan. Penutupan jalan ini keempat kalinya dilakukan.

"Ini tanah saya kok, jadi suka hati saya mau diapakan juga. Pak Camat juga mengakui itu lahan saya dengan SHM 0004," kata Suganda.

Suganda mengaku hanya meminta keadilan dari Pemerintah Kota Depok karena lahannya telah digunakan tanpa izin selama 28 tahun. Pihaknya telah mensomasi kepada Kecamatan Limo dan dilayangkan ke Pemkot Depok.

3. Camat Limo membalas somasi yang dilakukan Suganda

Warga dan Camat Limo Perang Somasi, Jalan di Depok Diblokir dengan SemenIDN Times/Irfan Fathurohman

Menanggapi hal tersebut, Camat Limo yang baru dilantik 17 Maret 2018 Herry R Gumelar mengatakan, selama dirinya berdinas sudah dua kali mengalami protes dari Suganda dengan memblokir jalan.

“Penutupan ini sudah yang kedua kalinya. Pertama, pada Selasa (1/4), lalu Rabu (11/4) dini hari. Untuk penutupan kali ini kami sudah memberikan somasi kepada pihak bersangkutan,” ujar Herry di lokasi, Kamis (12/4) siang.

Herry mengatakan somasi kedua akan kita layangkan pada sore ini. Menurutnya, somasi itu berdasarkan hasil konsultasi dengan bagian hukum. Jika belum ada respons maka akan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Depok.

Herry menyebutkan sudah ada hasil kesepakatan antara pemilik tanah dengan kepolisian setempat, Danramil, Pemkot Depok, Sapol PP, dan BKD yang membawahi aset.

“Isi kesepakatan yaitu butuh waktu pemproses perizinan pembangunan kompleks perumahan Green Limo Residence, serta lahan yang diperkarakan menjadi tanah fasilitas umum kecamatan, dan jika dari pihak pemilik yang memperkarakan lahan minta ganti rugi bisa menggugat ke pengadilan,” ucap Herry.

Baca juga: Jalan Berbayar Bakal Diterapkan di Margonda? Ini Tanggapan Wali Kota Depok

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya