Sidang First Travel Tertunda Akibat Demo Eksekusi Pasar Kemirimuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok diserbu massa aksi yang tergabung dalam koalisi Tolak dan Batalkan Eksekusi Pasar Kemirimuka Depok.
Dari informasi yang dihimpun IDN Times, Senin (16/4), massa menuntut PN Depok menghentikan pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Pasar Kemiri.
1. Empat tuntutan massa yang keberatan eksekusi Pasar Kemirimuka
Kedua, surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2008 mati dan tidak diperpanjang oleh PT Petamburan, maka status tanah kembali pada negara. Ketiga, tidak jelasnya batas batas eksekusi penggusuran. Keempat, pengadilan dilarang mengeksekusi tanah negara sesuai peraturan yang berlaku.
2. Massa aksi sempat 'dangdutan' di tengah teriakan orasi
Diawali dengan simbolis penyerahan berbagai macam sayuran kepada PN Depok, perwakilan massa masuk ke pengadilan dan diterima Juru Bicara PN Depok Teguh.
Sambil menunggu perwakilan dari massa yang sedang bermediasi dengan pihak PN Depok, massa yang berkumpul di depan pengadilan itu memutar musik dangdut. Mereka bernyanyi dan berjoget bareng.
Baca juga: Saksi Ahli: Bos First Travel Diduga Terlibat Pencucian Uang
3. Pedagang Pasar Kemirimuka selama ini membayar iuran ke Pemkot Depok
Editor’s picks
“Selama ini bayar ke Pemda, karena kita sudah ada MoU (Nota Kesepahaman) dengan pemerintah dan PT Petamburan,” ucap Luluh.
4. PN Depok mempertimbangkan penundaan eksekusi Pasar Kemiri
Ketua PN Depok Sobandi akan mempertimbangkan penundaan eksekusi pada 19 April 2018.
“Tidak akan menghentikan eksekusi, tapi kita akan mempertimbangkan penundaan eksekusi. Kita masih menunggu penetapan penundaan itu Kamis, lihat Kamis ya,” kata Sobandi.
5. Sidang First Travel tetap berlanjut
Akibat aksi penolakan penggusuran Pasar Kemirimuka di PN Depok, sidang First Travel sempat tertunda. Namun, Sobandi menyatakan tetap akan melanjutkan sidang.
“Sidang tetap lanjut, hari ini saksi dari terdakwa. Mungkin minggu depan pemeriksaan dakwaan, minggu selanjutnya Senin tuntutan,” kata Sobandi.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang, Pejabat Kemenag Dicecar soal Harga Promo First Travel