Saksi dari Terdakwa Ungkap Fakta Baru di Sidang First Travel 

PIC jemaah dapat honor hingga ratusan juta

Depok, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh First Travel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (16/4).

Saksi yang dihadirkan kali ini adalah calon jemaah sekaligus PIC atau penanggung jawab. Saksi yang bernama Abdul Salam itu bersaksi untuk tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

1. Tugas PIC jemaah umroh

Saksi dari Terdakwa Ungkap Fakta Baru di Sidang First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam persidangan, Salam mengaku sebagai calon jemaah bersama delapan anggota keluarganya, yang seharusnya berangkat pada Mei 2017. Salam sempat menjadi PIC sejak 2014.

“Saya jemaah sekaligus menjadi PIC membantu jemaah dalam membayar, lalu mengisi formulir dan membantu membawa ke First Travel,” ujar Salam.

Salam megaku mendapatkan honor Rp200 ribu dari First Travel setiap jemaah yang ia bawa. Lalu, jaksa bertanya pada Salim, total uang yang ia peroleh dari upah First Travel atas calon jemaah yang ia kumpulkan per tahun.

“Rp110 juta di 2015, 2016 Rp15 juta, dan 2017 Rp6 juta,” ucap Salam yang mengundang sorak pengunjung persidangan.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang, Pejabat Kemenag Dicecar soal Harga Promo First Travel

2. Alur kerja PIC jemaah

Saksi dari Terdakwa Ungkap Fakta Baru di Sidang First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

Hakim juga menanyakan alur kerja PIC jemaah First Travel. Salam pun memaparkan.

“Setiap jemaah yang sudah membayar maka akan mendapatkan kwitansi pembayaran, setelah itu mengisi syarat ketentuan umrah promo (SKUP) dan menandatanganinya,” ujar Salam.

Jawab Salam rupanya mengundang tanya JPU.

“Berarti calon jemaah itu disuruh bayar dulu, baru diikat dengan perjanjian (SKUP) itu ya,” tanya JPU.

3. Jaksa menyebut calon jemaah dijebak SKUP

Saksi dari Terdakwa Ungkap Fakta Baru di Sidang First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

JPU L Tambunan menyimpulkan dari fakta persidangan hari ini. Jaksa menyebut calon jemaah dijebak dengan prosedur pembayaran, dan setelah itu diminta menandatangani SKUP.

“Di mana isi muatan SKUP ini adalah keberangkatan bisa ditunda sebanyak lima kali, dan jemaah harus menandatanganinya. Calon jemaah dijebak bayar dahulu baru disuruh menulis formulir yang berisi perjanjian yang disebut keberangkatan bisa ditunda lima kali, ini merupakan jebakan pada calon jemaah, berarti ini kan jebakan,” ucap Tambunan, setelah persidangan. 

4. First Travel janji bakal berangkatkan jemaah

Saksi dari Terdakwa Ungkap Fakta Baru di Sidang First Travel ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso

Saksi meringankan bos First Travel itu juga menyebutkan, First Travel berniat memberangkatan jemaah pada November hingga Desember 2017, setelah melakukan perjanjian dengan Kementerian Agama.

Namun, kemberangkatan umrah gagal lantaran izin biro perjalanan umrah itu dicabut pada Agustus 2017.

"Kalau tidak salah izin daripada First Travel dicabut oleh Kemenag, sehingga tidak sempat diberangkatkan," ucap Salam.

5. First Travel memiliki restoran di London bernilai miliaran rupiah

Saksi dari Terdakwa Ungkap Fakta Baru di Sidang First Travel IDN Times/Irfan Fathurohman

Jaksa Tambunan menerangkan, setelah penyidikan berakhir ditemukan ada aset berupa restoran Nusa Dua yang berada di London, Inggris.

“Pembeliannya diduga berasal dana para calon jemaah. Itu dananya ditransfer dari rekening sebagian penampungan PT First Travel,” ucap  Tambunan.

“Sebagaimana telah diterangkan dari saksi pengelola yang bernama Busia, selaku pengelola mengakui membeli restoran itu dan dibuat atas namanya,” dia melanjutkan.

Jaksa Tambunan juga memaparkan berdasarkan ketentuan Pasal 81 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meminta pada majelis hakim agar restoran Nusa Dua disita sebagai barang bukti perkara ini.

“Kalau dihitung-hitung Rp8 sampai Rp10 miliar,” ucap Tambunan.

Baca juga: Sidang First Travel Tertunda Akibat Demo Eksekusi Pasar Kemirimuka

Topik:

Berita Terkini Lainnya