Jalani Sidang Pledoi, Bos First Travel Anniesa Curhat Sambil Menangis

Pledoi Kiki Hasibuan tidak dibacakan

Depok, IDN Times - Sidang kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dana umrah jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, hari ini. Kali ini sidang memasuki agenda penyampaian nota pembelaan dari ketiga terdakwa bos First Travel.

Pada sidang sebelumnya, ketiga bos First Travel itu telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok. JPU menuntut Andika dan Anniesa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, sedangkan Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

1. Karena kuasa hukum tidak hadir, pledoi Kiki Hasibuan tidak dibacakan

Jalani Sidang Pledoi, Bos First Travel Anniesa Curhat Sambil MenangisIDN Times/Irfan Fathurohman

Ferdinand Montororing, kuasa hukum Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, hanya membacakan nota pembelaan kedua terdakwa. Sedangkan kuasa hukum Kiki Hasibuan berhalangan hadir dengan alasan keluar kota.

“Nota pembelaan terdakwa Kiki ada pada kuasa hukumnya yang sedang di luar kota, kita miskom di sini,” kata Kuasa hukum terdakwa Andika dan Anniesa, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5).

2. Ketiga terdakwa tetap menyampaikan nota pembelaan secara pribadi

Jalani Sidang Pledoi, Bos First Travel Anniesa Curhat Sambil MenangisIDN Times/Irfan Fathurohman

Sidang pembacaan nota pembelaan tetap berlangsung, dengan pembacaan pembelaan secara pribadi dari ketiga terdakwa bos First Travel.

Andika dalam pembelaannya menuturkan, First Travel biro pelayanan umrah yang sudah berjalan selama delapan tahun ini harus berakhir dengan penutupan paksa oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Merujuk pada tuntutan JPU, kami merasa keberatan semua yang ditunjukan kepada kami, kami merasa seolah kami salah. Kami tidak ada salah dan tidak melakukan penipuan, delapan tahun kita berjalan hingga sampai akhirnya First Travel dipaksa tutup oleh Kemenag,” tutur Andika.

Baca juga: Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

3. Anniesa menangis dalam pembelaannya

Jalani Sidang Pledoi, Bos First Travel Anniesa Curhat Sambil MenangisIDN Times/Irfan Fathurohman

Tangisan Anniesa pecah saat membacakan pembelaannya dalam secarik kertas yang ia pegang. Ia mengaku salah, dan karena kesalahannya ia harus meninggalkan anak yang baru ia lahirkan setelah beberapa saat kemudian dia ditangkap.

“Saya sadar dan menyesal atas kesalahan yang saya lakukan, sehingga saat ini saya berada di sini dan harus meninggalkan anak yang baru saya lahirkan. Betapa pahit ketika seharusnya saya dapat menyusui anak ditambah saya harus menafkahi adik-adik saya yang yatim, sekarang mereka berjuang sendiri dan harus putus sekolah,” ujar Anniesa, seraya menangis saat membacakan pembelaan pribadinya.

4. Kuasa hukum Andika dan Annies menyampaikan pledoi

Jalani Sidang Pledoi, Bos First Travel Anniesa Curhat Sambil MenangisIDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Andika dan Annies tidak terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang serta calon jemaah First Travel.

“Oleh karena itu kami meminta hakim untuk membebaskan saudara Andika dan Anniesa. Dan dalam kesimpulan kami, satu, melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum, dua, mengembalikan barang yang disita, dan memperbaiki nama baik terdakwa di mata masyarakat,” Ferdinand, kata kuasa hukum Andika dan Anniesa, saat membacakan pledoi kliennya.

5. Setelah mendengar kedua pledoi dari terdakwa, JPU tetap dalam tuntutannya

Jalani Sidang Pledoi, Bos First Travel Anniesa Curhat Sambil MenangisIDN Times/Irfan Fathurohman

JPU Supari mengaku akan tetap pada tuntutannya pada kedua terdawa Andika dan Anniesa. Sementara, Kiki menunggu pledoi yang akan dibacakan pada Senin (21/5) mendatang.

“Kita cermati tadi pembelaan dari terdakwa itu hanya keluh kesah pribadinya, bukan fakta. Sedangkan, dari penasihat hukumnya tidak ada yang baru. Sehingga saya menganggap tidak ada yang baru dalam nota pembelaannya. Karena kita sudah bahas secara terperinci dan mendalam, sehingga kami tetap pada tuntutan," kata Supari.

Sementara Hakim Ketua Sobandi menyebutkan akan mengagendakan putusan perkara kepada kedua terdakwa pada Rabu (30/5) mendatang.

Direkrtur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan. Sedangkan, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut lebih ringan, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Bos First Travel Andika: JPU Mengabaikan Banyak Hal

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya