Jadi Saksi Sidang, Pejabat Kemenag Dicecar soal Harga Promo First Travel

Bos First Travel hanya tersenyum saat dihampiri korban

Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang First Travel di Pengadilan Negeri Depok.

Ketiga saksi akan digali informasinya terkait perkara yang menjerat Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

1. Pejabat Kementerian Agama menjadi saksi sidang

Jadi Saksi Sidang, Pejabat Kemenag Dicecar soal Harga Promo First TravelIDN Times/Irfan Fathurohman

Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama M Arfi Hakim dihadirkan oleh JPU sebagai saksi untuk menggali peran Kemenag dalam pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan ibadah umrah oleh PT First Travel.

Dalam kesaksiannya, Arfi menyebutkan dirinya bertugas seputar perizinan, akreditasi perizinan penyelenggaraan ibadah umrah (PPIU), dan pengawasan. Di tengah persidangan, Hakim Ketua Subandi menanyakan soal kewajaran harga paket promo First Travel yakni Rp12 juta pada 2013, dan Rp14,3 juta pada 2016.

“Menurut saudara saksi, wajar tidak dengan harga segitu?” tanya Hakim Subandi.

“Tidak Pak, tidak rasional,” jawab Arfi.

Menurut Arfi, komponennya ada dua untuk melihat kewajaran harga suatu perjalanan umrah, yaitu komponen dalam negeri dan luar negeri. Komponen dalam negeri meliputi manasik, perlengkapan, dan biaya penerbangan. Sedangkan, komponen luar negeri meliputi penginapan, akomodasi, dan konsumsi.

“Komponen harga penerbangan saja sudah Rp11 juta, belum manasik, perlengkapan, visa, dan lain-lain,” kata dia.

“Kenapa membiarkan?” tanya kuasa hukum terdakwa.

Arfi menjawab, pada 1 Agustus 2016 Kemenag telah mencabut izinnya.

2. Jaminan uang untuk bank garansi dinilai tidak seimbang

Jadi Saksi Sidang, Pejabat Kemenag Dicecar soal Harga Promo First TravelIDN Times/Irfan Fathurohman

Selain itu, JPU juga menanyakan soal jaminan uang yang harus diberikan First Travel ke Kemenag sebagai bank garansi. Arfi menyebut Kemenag hanya mematok harga Rp100 juta pada 2013, dan baru naik Rp200 juta pada 2016.

Jawaban Arfi mengundang pertanyaan salah satu anggota hakim, soal tidak seimbangnya uang bank garansi dengan kuota jemaah yang tidak dibatasi oleh Kemenag.

“Kok bisa tidak seimbang antara uang yang ada di bank garansi dengan kuota jemaah? Kemenag tidak membatasi, berarti walau ribuan jemaah, tetap uang yang di bank garansi hanya Rp200 juta?” tanya hakim.

“Terima kasih Pak, ini menjadi masukkan untuk kita ke depannya,” jawab Arfi.

Baca juga: Sidang First Travel, Hakim Pertanyakan Pengawasan Kemenag

3. Hakim menilai pengawasan Kemenag bersikap represif bukan preventif

Jadi Saksi Sidang, Pejabat Kemenag Dicecar soal Harga Promo First TravelANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso

Arfi dalam kesaksiannya menyebutkan Kemenag menindak First Travel setelah adanya aduan dari calon jemaahnya. Hakim menanggapi dengan nada tinggi.

“Berarti Kemenag selama ini hanya bersifat represif, kalau ada pengaduan baru turun. Bukanya preventif turun langsung dalam pengawasan,” kata hakim.

4. Tanggung jawab Kemenag kepada jemaah korban First Travel

Jadi Saksi Sidang, Pejabat Kemenag Dicecar soal Harga Promo First TravelANTARA FOTO/Reno Esnir

Hakim kemudian menutup tertanyaan kepada Arfi, dengan mempertanyakan solusi atau tanggung jawab Kemenag kepada jemaah korban First Travel.

“Kami bekerjasama dengan OJK dan Bareskrim membuka layanan pengaduan bagi korban,” ujar Arfi.

5. Andika menjawab keluhan korban First Travel 

Jadi Saksi Sidang, Pejabat Kemenag Dicecar soal Harga Promo First TravelANTARA FOTO/Reno Esnir

Pada akhir persidangan, Andika yang berjalan menuju ruang tahanan sempat dihadang seorang ibu paruh baya yang mengaku sebagai jemaah korban First Travel. 

“Gimana nasib saya Pak?” tanya perempuan itu kepada Andika sambil menahan tangis.

“Sabar ya, Bu,” jawab Andika sambil tersenyum.

Baca juga: Saksi Ahli: Bos First Travel Diduga Terlibat Pencucian Uang

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya