Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Modus yang Digunakan Pelaku Perdagangan Orang

Jangan mudah tertipu

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan, tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan Pasal 102, Pasal 103 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Baca juga: Bareskrim Ungkap 3 Jaringan TPPO, Ini Kronologisnya

1. Direkrut dan dikirim menggunakn visa ziarah

Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Modus yang Digunakan Pelaku Perdagangan OrangIDN Times/Indiana Malia

Kabareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan para korban direkrut dan dikirim untuk menjadi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, menggunakan visa ziarah melalui Malaysia.

Dan sepanjang tahun 2014 dan 2017, jaringan ini telah mengirim korbannya sebanyak 50 orang.

2. Dijanjikan bekerja dengan gaji besar 

Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Modus yang Digunakan Pelaku Perdagangan OrangIDN Times/Indiana Malia

Pada tahun 2016, para tersangka juga telah mengirim 152 buruh migran Indonesia. Modus operandi yang dilakukan adalah para korban direkrut dan dijanjikan bekerja dengan iming-iming gaji yang besar dan hidup berkecukupan.

"Namun kenyatannya, tidak sesuai dengan perjanjian hingga akhirnya berstatus pekerja illegal,"jelas Ari lagi.

Baca juga: Sabu 100 Kg Diamankan Petugas. Tersangka: Mau Digunakan di Tahun Baruan di Jakarta

3. Polisi banyak mengamankan barang bukti 

Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Modus yang Digunakan Pelaku Perdagangan OrangIDN Times/Indiana Malia

Sejak tahun 2013 hingga 2017, aksi para tersangka diketahui telah sukses membohongi korbannya dan memberangkatkan mereka dengan total keseluruhan ratusan orang. Tersangka juga diketahui telah membantu pembuatan paspor sebanyak 400 buah.

Selain itu, pada tahun 2016-2017 telah mengirimkan 28 orang pekerja. Modus yang dilakukan adalah merekrut dan mengirim para korban ke China dengan menggunakan visa wisata. 

Barang bukti dari hasil para tersangka ini terbilang cukup banyak. Di antaranya ijazah, kartu keluarga, paspor, visa, ponsel, buku rekening, ATM, tiket pesawat, SPLP, boarding pass, elektronik tiket, fotokopi akte kelahiran, fotokopi SKHU, CPU komputer, kendaraan roda empat, pakaian kerja, dan dokumen perjanjian kerja.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit 120 juta, paling banyak 600 juta.

Selain itu, mereka juga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, minimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak 15 miliar, paling sedikit 2 miliar.

Baca juga: BNPB Mencatat Ada Penurunan Tingkat Bencana Sepanjang Tahun 2017

Topik:

Berita Terkini Lainnya