Sterilisasi Gereja Jelang Natal, 250 Ribu Aparat Keamanan Dikerahkan

Semoga perayaan Natal aman

Jakarta, IDN Times - Aparat kepolisian mulai melakukan Operasi Lilin terhitung Sabtu(23/12) hingga Senin (1/1) mendatang, guna pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, terkait keamanan di sekitar di tempat perayaan maupun tempat ibadah Natal, polri bekerja sama dengan stakeholder lainnya akan turun langsung. 

Baca juga: Sebelum Liburan Akhir Tahun, Lakukan 3 Hal Ini Agar Rumah Kamu Aman dari Pencuri

1. Waktu ibadah di gereja berbeda-beda

Sterilisasi Gereja Jelang Natal, 250 Ribu Aparat Keamanan DikerahkanIDN Times/Indiana Malia

Martinus menjelaskan, Polri bekerjasama dengan stakeholder lainnya akan menurunkan personel guna melakukan pengamanan. Hal itu sengaja dilakukan guna menghindari sekaligus antisipasi hal yang tidak diinginkan.  

"Karena berbeda-beda ibadahnya. Ada yang di pagi hari Senin (25/12), ada juga yang malam. Dengan demikian, komunikasi harus dibangun oleh Polri dan pihak gereja,"jelasnya. 

2. 250 ribu personel Polri dikerahkan

Sterilisasi Gereja Jelang Natal, 250 Ribu Aparat Keamanan DikerahkanANTARA FOTO/Rahmad

Dalam operasi lilin 2017, sebanyak 250 ribu personel petugas kepolisian dikerahkan di seluruh Indonesia. Ditambah bantuan pengamanan dari TNI sebanyak 80 ribu personel dan 70 ribu personel dari stakeholder termasuk ormas.

"Pengamanan ini cukup besar, tentunya meringankan dan bisa lebih menjamin pekaksanaan ibadah dapat berjalan lancar dan nyaman," kata Martinus.

3. Tak boleh ada pemaksaan pemakaian atribut natal

Sterilisasi Gereja Jelang Natal, 250 Ribu Aparat Keamanan DikerahkanANTARA FOTO/Rahmad

Demi kenyamanan bersama, Polri mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan paksaan-pakasaan terhadap karyawannya terkait pemakaian atribut natal. 

"Bila ada yang keberatan, tentu bisa melaporkan karena tidak sesuai dengan akidahnya. Ada pasal yang bisa menjerat, yaitu pasal perbuatan yang tidak menyenangkan. Itu adalah perbuatan melawan hukum yang bisa dijerat dengan pasal-pasal KUHP," kata Martinus.

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba Sabu ke Tio Pakusadewo

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya