Pro Kontra Kehalalan Vaksin Difteri, Begini Penjelasan BPJH

BPJH akan dialog langsung dengan Kemenkes

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait permohonan dukungan dari BPJH agar masyarakat tak mempermasalahkan kehalalan vaksin Difteri. 

"Saya berharap bisa ketemu untuk pembahasan lebih lanjut, tapi belum ada ketemu dengan Menkes," ujar Sukoso kepada IDN Times, Sabtu (13/1).

1. Dalam situasi darurat, vaksin bisa dipakai

Pro Kontra Kehalalan Vaksin Difteri, Begini Penjelasan BPJHIlustrasi/Healthmap.com

Sukoso membenarkan, produsen yang belum melakukan proses sertifikasi halal suatu produk memang diragukan kehalalannya. Sesuai aturan, sebuah produk baru dapat digunakan jika ada label sertifikasi halal. Namun, lain halnya jika berada dalam kondisi darurat.

"Misal dalam produknya ada bahan gak halal, itu bisa memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa dalam kondisi darurat produk itu bisa menjadi bagian untuk menyelesaikan (masalah) jika sampai menyebabkan kematian. Jadi, bisa dipakai," ujar Sukoso.

Baca juga: Pasien Difteri di Samarinda Bertambah, Belum Ada Penetapan Status KLB

2. Peran BPJH belum optimal

Pro Kontra Kehalalan Vaksin Difteri, Begini Penjelasan BPJHANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sukoso menyadari, peran BPJH dalam memberikan jaminan kehalalan suatu produk belum maksimal, lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum ditandatangani Presiden. Sebagaimana diketahu, BPJH bertugas mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH).

"RPP kan belum ditandatangani, jadi kami tidak bisa melakukan proses (sertifikasi) secara legal aspeknya, paling sejauh ini sebatas diskusi dan rekomendasi saja," tutur dia.

3. BPJH akan temui Kemenkes

Pro Kontra Kehalalan Vaksin Difteri, Begini Penjelasan BPJHANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Suhadi berharap, BPJH dapat melakukan dialog langsung dengan Kemenkes terkait penggunaan vaksin Difteri tersebut. Dia menyebutkan, pihaknya akan segera menulis surat kepada Kemenkes terkait permintaan dialog.

"Jangan sampai ada miskomunikasi. Kami kan belum bisa secara operasional mensertifikasi halal-haram kepada satu produsen yang tak melakukan aplikasi. Kami belum bisa melakukan (sertifikasi) karena RPP-nya saja masih dibahas," Suhardi menambahkan.

Baca juga: Menkes Imbau Dinkes Cabut Status KLB Jika Tak Ada Laporan Kasus Difteri

Topik:

Berita Terkini Lainnya