Perangi Korupsi dan Pungli, Ini yang Dilakukan Mahkamah Agung

Seusai pelatihan, rata-rata ada dua calon hakim mengalami gangguan jiwa

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan para calon hakim untuk memerangi korupsi dan pungutan liar (pungli). Pada 2017, jumlah calon hakim yang diterima sebanyak 1577 orang, dengan rincian 1035 laki-laki dan 542 perempuan. 

1. MA mendatangkan pemateri dari berbagai instansi

Perangi Korupsi dan Pungli, Ini yang Dilakukan Mahkamah AgungIDN Times/Indiana Malia

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan pada akhir Februari 2018 di Bogor selama tiga hari.

Pemberian materi pembekalan dari unsur pemerintahan adalah Kemenpan-RB dan BKN. Sementara dari unsur MA ada Ketua MA, Ketua Kamar Pengawasan, dan Sekretaris MA. Kemudian, dari pihak lain selain pemerintah adalah Komisi Yudisial, KPK, dan Ombudsman RI.

"Pembekalan yang dilakukan secara integratif diharapkan dapat meningkatkan integritas calon hakim karena 10-15 tahun ke depan akan menjadi pimpinan pengadilan," ujar Abdullah di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat (12/1).

Baca juga: Hakim Kusno Pertanyakan Kelanjutan Sidang Praperadilan

2. Pelayanan satu pintu mencegah aksi pungli

Perangi Korupsi dan Pungli, Ini yang Dilakukan Mahkamah AgungIDN Times/Indiana Malia

Menurut Abdullah, persiapan pembinaan dan pengawasan ketat diharapkan mampu menghasilkan hakim yang memiliki integritas tinggi. Tak hanya itu, unsur media juga dinilai sangat efektif melakukan mekanisme kontrol terhadap kinerja para hakim.

"Berdasarkan penelitian dari Mappi, masih ditemukan adanya pungli di pengadilan. Informasi ini dijadikan dasar untuk pembenahan dan pembinaan sehingga saat ini di pengadilan diputuskan untuk memberikan pelayanan satu pintu," kata Abdullah.

Dengan pelayanan satu pintu, lanjut Abdullah, semua orang yang berhubungan dengan pengadilan akan dilayani oleh petugas informasi di depan, tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan aparatur pengadilan di dalam. 

"Adanya sistem pelayanan informasi satu pintu diharapkan mampu mencegah perbuatan menyimpang, terjadinya pungli, korupsi. Jika ada pengadilan yang tidak memberikan pelayanan satu pintu, segera infokan pada kami," ujarnya.

3. Tak semua calon hakim menjalani profesi sesuai nurani

Perangi Korupsi dan Pungli, Ini yang Dilakukan Mahkamah AgungIDN Times/Indiana Malia

Abdullah menuturkan, dari total calon hakim yang diterima, sebanyak 15 orang mengundurkan diri. Dengan demikian, MA memutuskan meloloskan calon hakim yang urutan peringkatnya di bawah ke-15 orang tersebut. Alasan mundurnya para calon hakim terbilang subjektif, seperti tidak diperkenankan oleh orangtua. 

"Ada pula yang anaknya datang ke sini sampai mohon-mohon, tetap tak diizinkan oleh orangtuanya," kata Abdullah.

Menjalani profesi hakim memang tak mudah apabila tak sesuai dengan hati nurani. Pasalnya, seusai pelatihan rata-rata ada dua calon hakim yang terkena gangguan jiwa lantaran bertentangan dengan batin. 

"Dulu ada hakim yang ingin jadi guru, tetapi oleh orangtuanya dipaksa jadi hakim. Secara akademis dia memang diterima jadi calon hakim, tetapi saat proses pendidikan kejiwaannya mulai goncang. Ini serius dan itu benar," kata Abdullah.

Baca juga: Ibu-Ibu yang Ngamuk dan Cakar Polisi di Jatinegara Diketahui Pegawai Mahkamah Agung

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya