Pemerintah Tertibkan 9 Rumpon Ilegal, Banyak Ditemui yang Tak Berizin

Rumpon boleh dipasang namun harus memenuhi persyaratan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melakukan  penangkapan Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), yakni kapal jenis FB LB John V (16,47 GT, 3 ABK WN Filipina) dan FB LB Luke V (15,06 GT, 2 ABK WN Filipina). Dalam operasi bersamaan, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan Tutul juga menertibkan 9 rumpon yang diduga dimiliki oleh pemilik kedua kapal yang ditangkap tersebut.

Rumpon (Fish Agregating Devicest/FADs) merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi penangkapan ikan.

1. Rumpon dipasang sebagai alat pengumpul ikan

Pemerintah Tertibkan 9 Rumpon Ilegal, Banyak Ditemui yang Tak Berizin ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Rumpon-rumpon tersebut dipasang secara ilegal di perairan laut Sulawesi dengan tujuan sebagai alat pengumpul ikan, sehingga kapal-kapal ilegal Filipina dengan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang banyak. 

"Selanjutnya dalam operasi tersebut rumpon-rumpon dipotong dan bagian atasnya (ponton) diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo di Gedung KKP Jakarta, Rabu (11/4). 

Baca juga: Luhut: Butuh 1 Miliar USD untuk Bersihkan Sampah Laut

2. Banyak pemasangan rumpon secara ilegal

Pemerintah Tertibkan 9 Rumpon Ilegal, Banyak Ditemui yang Tak BerizinIlustrasi kapal ilegal. ANTARA FOTO/M N Kanwa

Menurut Nilanto, pengawasan rumpon penting dilakukan karena banyak pemasangan rumpon secara ilegal. Apabila dibiarkan akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya perikanan. 

“Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan akan mempengaruhi jalur migrasi ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang," papar Nilanto. 

Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26IPERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SlPR). 

3. Pemasangan rumpon harus sesuai peraturan

Pemerintah Tertibkan 9 Rumpon Ilegal, Banyak Ditemui yang Tak BerizinIlustrasi kapal ilegal. ANTARA FOTO/M N Kanwa

Ada aturan yang wajib dipenuhi dalam pemasangan rumpon, yaitu pemasangan rumpon sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan ikan (SlPl), tidak mengganggu alur pelayaran, tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia, jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag). 

"Selain itu, pemasangan rumpon juga harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). Untuk menghindarinya, struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring," kata Nilanto.

Baca juga: Ini Tiga Cara KKP Sejahterahkan Nelayan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya