Pemerintah Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Berbendera Filipina

Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menangkap Kapal Perikanan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik lndonesia (WPP-Rl).

Sebelumnya, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 menangkap 3 (tiga) KlA berbendera Vietnam pada pertengahan Maret 2018 di Perairan Natuna Kepulauan Riau.

1. Dua kapal berbendera Filipina ditangkap

Pemerintah Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Berbendera FilipinaIlustrasi kapal ilegal. ANTARA FOTO/M N Kanwa

"Kali ini KP Hiu Macan Tutul 001 berhasil menangkap 2 (dua) KlA berbendera Filipina yang juga tertangkap tangan melakukan illegal fishing di Laut Sulawesi pada tanggal 7 April 2018," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo di Gedung KKP Jakarta, Rabu (11/4). 

Baca juga: Menteri Susi Punya 30 Kapal Ilegal untuk Ditenggelamkan Setelah Lebaran

2. Tidak memiliki dokumen perizinan

Pemerintah Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Berbendera FilipinaIlustrasi kapal ilegal. ANTARA FOTO/M N Kanwa

Kedua kapal yang ditangkap yaitu FB LB John V (16,47 GT, 3 ABK WN Filipina) dan FB LB Luke V (15,06 GT, 2 ABK WN Filipina). Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Rl.

"Sehingga kedua kapal selanjutnya dikawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 9 April 2018," ungkapnya.

3. Pelaku terancam pidana 6 tahun penjara

Pemerintah Tangkap Dua Kapal Asing Ilegal Berbendera FilipinaIDN Times/Indiana Malia

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. 

Keberhasilan penangkapan 2 (dua) kapal tersebut juga didukung adanya pengawasan melalui udara (air surveillance) yang dilakukan Direktorat Jenderal PSDKP pada tanggal 6 April 2018 dengan wilayah pengawasan disekitar perbasatan Rl-Fiiipina, dan terpantau adanya 2 (dua) unit Iightboat berbendera Filipina dan 1 (satu) pumpboat sedang beroperasi di WPP-RI Perairan Laut Sulawesi (sekitar 6 Mil laut dari perbatasan Ri-Filipina dan masuk ke WPP-RI.

Atas dasar informasi tersebut, KP Hiu Macan Tutul 001 melalukan pencegatan (intercept) dan berhasil menangkap 2 (dua) Iightboat, sedangkan 1 (satu) unit pumpboat berhasil melarikan diri ke ZEE Filipina. 

Baca juga: Sstt, Menteri Susi vs Sandi Uno Siap "Duel" Lagi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya