Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 2.700 Lembar Rp 100 Ribuan Ternyata Residivis 

Rata-rata dalam kasus pemalsuan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri mengamankan lima tersangka, yang merupakan jaringan pemalsu uang bersama barang bukti sebanyak 27 lak (2.700 lembar) dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Kelima tersangka tersebut, diketahui berinisial AY (44), CM (33), AS (50), TT dan BH (38).

Direktur  Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AY berperan sebagai pengedar.

Baca juga: Jelang Pilkada, Bank Indonesia Imbau Masyarakat Mewaspadai Uang Palsu

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1.500 lembar uang palsu Rp100.000, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2006 OH, dan satu unit mobil Toyota Calya.

"Sementara itu, CM berperan sebagai pemodal. Meski demikian, kami belum bisa mengungkap berapa jumlah modalnya. Tersangka CM ditangkap bersama barang bukti 3 lembar uang pecahan Rp100.000," jelas Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/12).

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 2.700 Lembar Rp 100 Ribuan Ternyata Residivis IDN Times/Indiana Malia

Agung juga menjelaskan, AS berperan sebagai pengedar dan menyerahkan uang palsu dari CM kepada AY. 

AS merupakan residivis dalam kasus uang palsu. Sementara, TT berperan sebagai perantara. 

Dia merupakan seorang residivis kasus uang palsu di Bandung, dan telah divonis 6 tahun di Pengadilan Negeri Bandung.

Selanjutnya, BH berperan sebagai pembuat uang palsu. Dia merupakan residivis kasus pemalsuan BPKB dengan vonis 18 bulan penjara di PN Bekasi. 

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 2.700 Lembar Rp 100 Ribuan Ternyata Residivis IDN Times/Indiana Malia

Seluruh tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 atau ayat 3 UU No.17 tahun 2011 tentang Mata Uang, jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Hingga saat ini, Agung mengaku belum dapat memastikan rencana peredaran uang palsu tersebut ke wilayah mana saja. 

Dia juga belum memastikan apakah uang palsu tersebut akan dimanfaatkan dan diedarkan dalam momen tahun baru dan Pilkada 2018. "Belum, masih akan kami dalami lagi," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan 2.700 Lembar Uang Palsu


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya