Pelaku Penganiayaan Guru di Sampang Terancam Dijerat UU Peradilan Anak

Penyebab kematian masih ditelusuri

Jakarta, IDN Times - Polri mengaku prihatin atas kejadian penganiayaan Ahmad Budi Canyanto, guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang. Diduga akibat penganiayaan tersebut, Ahmad meninggal di RS dr. Soetomo Surabaya.

"Saya terima laporan memang ada informasi, guru tersebut sedang mengajar lalu ada murid ganggu kawan-kawannya. Kemudian ditegur, tapi malah murid itu menjadi-jadi, ketika ditegur lebih lanjut dia malah melakukan pemukulan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/2).

1. Budi dilarikan ke RS dr Soetomo Surabaya

Pelaku Penganiayaan Guru di Sampang Terancam Dijerat UU Peradilan AnakIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan keterangan yang diterima Setyo, pada saat dipukul memang tidak terjadi apa-apa dan sudah diselesaikan oleh kepala sekolah. Namun, setelah pulang ke rumah, Budi merasa tak enak badan dan dilarikan ke rumah sakit.

"Ternyata dokter mengatakan sudah menyerang ke batang otak, ke pembuluh darah sehingga dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia. Kami prihatin di dunia pendidikan terjadi maslaah seperti ini. Ini tanggung jawab kita bersama, masyarakat dan pendidikan tidak bisa dipisahkan," ujar Setyo.

2. Polri Sarankan Jenazah Diautopsi

Pelaku Penganiayaan Guru di Sampang Terancam Dijerat UU Peradilan AnakIDN Times/Sukma Shakti

Polri menyarankan agar jasad Budi diautopsi lebih dulu sebelum diambil oleh keluarga. Menurut Setyo, cara itu dianggap cukup ampuh untuk mengungkap apa yang terjadi terhadapnya. 

"Sebaiknya diautopsi untuk mencari penyebab kematian. Nanti akan bisa diungkap apa yang terjadi dan kira-kira siapa pelakunya. Yang saya terima informasinya seperti itu, nanti akan didalami lagi oleh penyidik Polres Bangkalan dan Polda Jatim," kata dia. 

3.  Pelaku dapat dijerat UU Peradilan Anak

Pelaku Penganiayaan Guru di Sampang Terancam Dijerat UU Peradilan AnakIDN Times/Sukma Shakti

Pelaku penganiayaan diketahui berinisial HZF akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Jumat dini hari (2/02). Menurut polisi, ketika dijemput di rumahnya, HZF tak melawan. Keluarga pun tidak berupaya menghalangi upaya penangkapan. 

Setyo mengatakan dalam proses hukum yang melibatkan anak-anak di Indonesia berlaku UU Peradilan Anak. 

"Ini untuk prosesnya kalau ditahan tidak boleh dicampur dengan orang tua atau dewasa, kemudian pada saat pemeriksan tidak boleh seperti pemeriksaan seperti orang tua. Dan sidangnya pun tidak boleh terbuka, itu sudah diatur. Tentunya kalau memang tersangka betul di bawah umur, itu tentu prosesnya akan sesuai aturan yang ada," kata Setyo.

Topik:

Berita Terkini Lainnya