Tak Ingin Ada Monopoli, Menhub Minta Grab dan Go-Jek Berdampingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi Grab telah resmi mengakuisisi Uber per Senin (26/3). Uber menjual seluruh bisnisnya di kawasan Asia Tenggara kepada Grab dalam rangka pembenahan bisnis. Setelah resmi diakuisisi, kini hanya ada dua aplikasi ojek online di Indonesia, yaitu Grab dan Go-Jek.
1. Tak boleh ada monopoli
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akuisisi yang dilakukan Grab terhadap Uber adalah hak mereka sebagai pelaku bisnis. Namun ia meminta tidak ada monopoli dalam jasa transportasi berbasis online.
"Kami selalu ingin Grab dan Go-Jek harus berdampingan, kami upayakan tidak ada monopoli," katanya di Kementerian Perhubungan Budi Karya, Jakarta, Senin (2/4).
Baca juga: Kantornya Digeruduk Pengemudi, Begini Respons Grab Surabaya
2. Pengemudi mendapatkan tarif memadai
Editor’s picks
Pemerintah, kata Budi, tetap mengutamakan para pengemudi ojek mendapatkan perlindungan jumlah tarif memadai. Namun, pemerintah tidak akan ikut campur dalam pembahasan besaran tarif, sebab peran pemerintah hanya sebatas memfasilitasi pertemuan antara pihak pengemudi dengan perusahaan ojek online.
"Namun kami akan tetap menerapkan aturam umum, misalnya berkaitan penggunaan helm. Tentu kami ingin perusahaan aplikasi itu jadi perusahaan transportasi," ujarnya.
3. Kemenhub akan temui pihak aplikator
Menteri Budi Karya mengatakan pihaknya ingin menjadikan aplikator menjadi perusahaan transportasi. Soal ini, kata Menteri Budi, sedang dibahas dengan Kepala Staf Kepresidenan. "Sekarang tahapannya sudah finalisasi di internal Kemenhub. Dalam waktu 1-2 hari akan bertemu stakeholder dan mengundang aplikator," kata Menteri Budi.
Baca juga: Taksi Online Perang Harga, Ini Dampaknya Bagi Pengusaha Rental Mobil