MK: Dugaan Lobi Politik Ketua MK Arief Hidayat tak Terbukti

MK mengklaim tak ada intervensi dalam putusannya

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menuai polemik. Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah tudingan yang menyebut ada lobi politik Ketua MK Arief Hidayat kepada DPR terkait putusan tersebut.

Seperti diketahui, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief lantaran terbukti menemui politikus dan Anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut diduga terkait pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

1. Tak ada bukti lobi politik 

MK: Dugaan Lobi Politik Ketua MK Arief Hidayat tak TerbuktiIDN Times/Akhmad Mustaqim

"Saya ingin menegaskan kembali terkait putusan dewan etik yang memuat pelanggaran etik yang dibuat oleh Prof Arief Hidayat. Beliau memang hadir dalam satu pertemuan tanpa undangan resmi dari DPR. Terkait lobi politik, Dewan Etik sudah menegaskan itu dugaan tak terbukti. Tak terdapat fakta bahwa hakim MK dipengaruhi atau berpihak pada pihak-pihak tertentu," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/2).

Baca juga: 54 Profesor Hukum Desak Arief Hidayat Mundur dari Sebagai Ketua MK

2. Putusan MK murni dari suara para hakim

MK: Dugaan Lobi Politik Ketua MK Arief Hidayat tak TerbuktiIDN Times/Indiana Malia

Fajar menjelaskan, pendapat bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif disampaikan oleh lima orang hakim konstitusi. Dalam dissenting opinion 4 hakim konstitusi, Hakim Maria Farida berpendapat bahwa KPK termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah meski memiliki ciri independen dalam tugas dan kewenangannya.

"Jadi, putusan ini merupakan putusan bersama dengan komposisi hakim 5:3:1. Maksudnya, 5 hakim menolak permohonan pemohon, 4 hakim mengajukan dissenting opinion dan berpendapat permohonan pemohon dikabulkan. Hal ini mengingat terdapat satu concurring opinion dalam dissenting opinion 4 hakim konstitusi," kata Fajar.

Dengan demikian, secara faktual 6 hakim konstitusi berpendapat KPK termasuk lembaga eksekutif, sementara 3 hakim menyatakan KPK termasuk lembaga independen yang bukan berada dalam tiga cabang kekuasaan doktrin trias politika. 

3. Respons penolakan terhadap putusan Arief Hidayat dianggap hal biasa 

MK: Dugaan Lobi Politik Ketua MK Arief Hidayat tak TerbuktiIDN Times/Indiana Malia

"Boleh-boleh saja berpendapat putusan MK ada hubungannya (dengan pertemuan Arief Hidayat dan DPR). Kami kembali kepada hukum yang ada bahwa Dewan Etik sudah menegaskan itu (tak ada lobi politik). Soal anggapan Prof Arief seolah-olah berada di pihak DPR karena menolak pemohon, itu biasa," ungkapnya.

Fajar lantas melanjutkan, "Itu bisa dilihat pada putusan-putusan terdahulu mengenai pengujian pasal tindak pidana kesusilaan yang menegaskan bahwa perluasan makna norma tindak pidana kesusilaan bisa dilakukan oleh MK. Ini sejalan dengan keinginan DPR, kan? Dalam konteks (dugaan lobi politik) ini, hanya bersifat asumtif semata. Apakah mengabulkan apakah menolak bergantung penuh pada argumentasinya sendiri yang independen."

Baca juga: Terkait Putusan UU MD3, MK Bantah Ada Lobi Politik dari DPR

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya