Anggaran yang Minim Jadi Penghambat Komunitas Adat Terpencil Belum Diberdayakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial memberikan pendampingan kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT) dengan menerjunkan 20 Tenaga Pendamping Sosial Profesional untuk ditempatkan di 20 lokasi pemberdayaan Warga KAT di 17 provinsi.
“Salah satu visi Nawacita Presiden Joko "Jokowi" Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran, membangun Indonesia dari daerah-daerah terpencil, membangun daerah dari perbatasan. Karena itu, pemberdayaan KAT juga menjadi bagian dari prioritas Kementerian Sosial,” ujar Menteri Sosial Idrus Marham usai melepas para Pendamping Sosial KAT di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (22/3).
Apa saja kegiatan dari 20 tenaga pendamping sosial itu di 17 provinsi?
1. Hak dasar Warga KAT harus dipenuhi
Idrus mengatakan, pemberdayaan KAT merupakan bagian tidak terpisahkan dalam sistem perlindungan sosial secara menyeluruh kepada warga. Perlindungan sosial ini mencakup jaminan hidup, perolehan hak dasar dan pemeliharaan tradisi serta budaya setempat sehingga warga KAT mampu beradaptasi, berintegrasi dan disejajarkan dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
Hal ini, kata Idrus, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 Pasal 9 yang menyebut pemberdayaan sosial terhadap KAT meliputi bidang permukiman, administrasi kependudukan, kehidupan beragama, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, penyediaan akses, kesempatan kerja, penyediaan akses jalan, advokasi dan bantuan hukum, pelayanan sosial dan/atau lingkungan hidup, serta bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan KAT yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai tugas dan fungsi.
Sementara itu di sisi lain, warga KAT masih menghadapi beberapa persoalan yakni rendahnya kualitas hidup yang ditandai dengan keterbatasan mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar, mengakses pelayanan sosial dasar, lemah dalam sistem perlindungan atas hak-hak dasar, serta makin terkikisnya budaya lokal.
Baca juga: Yudi Latif: Komunitas Tionghoa Mainkan Peran Penting di Indonesia
2. Pendamping KAT jadi motor penggerak
“Dari hasil pendampingan tersebut diharapkan kemampuan dan keahlian, baik pendamping lokal maupun warga KAT akan meningkat, sehingga akan tumbuh kemandirian dan keberfungsian sosial pada lokasi tersebut,” ujar Idrus berharap.
Sebanyak 20 Pendamping Sosial KAT ditempatkan di Provinsi Riau, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Papua, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelum diterjunkan ke lokasi pendampingan, mereka telah mendapat Diklat Khusus di Komando Pendidikan Belanegara Rindam III Siliwangi Cikole Lembang Jabar. Selama Diklat, di samping mendapat pelatihan kedisiplinan, juga keahlian-keahlian praktis seperti bercocok tanam, beternak, dan keterampilan lainnya yang dibutuhkan oleh warga KAT. Setelah di lapangan, para Pendamping Sosial KAT akan bergabung bersama warga di lokasi KAT.
Editor’s picks
3. 141.775 KK belum diberdayakan
Dari jumlah data persebaran tersebut, sebanyak 6.288 KK Warga KAT telah diberdayakan, dan 141.775 KK Warga KAT belum diberdayakan. Target pemberdayaan Warga KAT pada tahun 2018 sebanyak 2.099 KK yang berada di 22 Provinsi, 51 Kabupaten, 65 Kecamatan, 74 Desa, dan 92 Lokasi.
4. Pemerintah terkendala anggaran
Kasubdit Kerjasama Kelembagaan Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kemensos Laode Taufik Nuryadin menambahkan, target pemberdayaan KAT di Indonesia setiap tahun ada di 90 lokasi, namun anggaran yang tersedia hanya cukup untuk merekrut 20 pendamping KAT setiap tahun.
"Anggaran pemerintah tidak cukup untuk merekrut pendamping ke-90 lokasi itu, jadi bertahap. Tahun berikutnya kalau ada perkembangan bagus, kami akan coba lebih luas lagi," ujar Taufik kepada IDN Times.
Taufik menjelaskan, total APBN yang disediakan untuk pemberdayaan KAT 2018 sebesar Rp127 miliar. 80 persen digelontorkan ke pemerintah dalam bentuk tugas pembantuan.
"20 persennya ada di pemerintah pusat dan provinsi, itu untuk kegiatan yang sifatnya non fisik seperti rapat, pembekalan pendamping KAT, monitoring, dan sebagainya," tutur Taufik.
5. Bersemangat mengabdi
Pendamping KAT asal Lampung, Nurbaiti mengaku sangat bersemangat mendapat tugas penempatan di Mentawai. Dengan penuh antusias ia menjelaskan bahwa tugasnya nanti mencakup advokasi, fasilitator, dan mendapingi warga KAT untuk memenuhi kebutuhan dasar baik pendidikan kesehatan kependudukan.
“Saudara kita banyak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan, jadi saya memastikan mereka terdaftar secara administratif dan terpenuhi kebutuhan pendidikan serta kesehatannya. Di lapangan, kami menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder,” kata dia.
Baca juga: Idrus Marham Jadi Menteri, Setya Novanto: Terima Kasih Pak Jokowi